26 C
Jakarta
21 September 2024, 2:25 AM WIB

Dakwaan Dibacakan, JRX SID: Sebenarnya Salah Saya Apa?

DENPASAR – Pada sidang kedua yang digelar secara online di pengadilan Negeri Denpasar, Selasa (22/9) JPU akhirnya membacakan garis besar dakwaan yang tertuang dalam surat dakwan di hadapan sidang terhadap terdakwa I Gede Ari Astina alias JRX. 

Usai dakwaan dibacakan, hakim pun menanyakan kepada JRX apakah dia sudah memahami isi dakwaan tersebut. JRX SID pun menjawab sudah mengerti. Namun setelahnya JRX pun angkat bicara. Dia pun mengajukan dua pertanyaan kepada majelis hakim. 

“Ada dua pertanyaan yang ingin saya tanyakan. Kenapa dakwaan tidak dibaca secara full. Yang kedua sebenarnya salah saya apa?,” ujar JRX.

Menanggapi pertanyaan JRX, ketua majelis hakim Ida Ayu Adnya Dewi didampingi hakim anggota Made Pasek dan I Dewa Made Watsara mengatakan bahwa pertanyaan JRX itu nantinya terletak pada pembuktian di persidangan. 

“Silakan Saudara berdiskusi dengan kuasa hukum Saudara, untuk mengajukan keberatan terhadap dakwaan yang dibacakan tadi,” jawab hakim ketua, Ida Ayu Adnya Dewi.

Menanggapi jawaban hakim, JRX pun melanjutkan bahwa nantinya dia akan mengajukan eksepsi (keberatan) melalui kuasa hukumnya. 

Kuasa hukum JRX, Sugeng Teguh Santoso pun menambahkan bahwa pihaknya selaku kuasa hukum meminta waktu dua pekan untuk bisa mengajukan eksepsi.  “Terdakwa kan mengajukan eksepsi dan juga advokat akan mengajukan eksepsi. Lalu boleh kami minta waktu 2 minggu?,” pinta Sugeng.

Namun hakim memberikan waktu hanya satu Minggu untuk pihak JRX menyampaikan eksepsi yakni pada Selasa (29/9) mendatang.

DENPASAR – Pada sidang kedua yang digelar secara online di pengadilan Negeri Denpasar, Selasa (22/9) JPU akhirnya membacakan garis besar dakwaan yang tertuang dalam surat dakwan di hadapan sidang terhadap terdakwa I Gede Ari Astina alias JRX. 

Usai dakwaan dibacakan, hakim pun menanyakan kepada JRX apakah dia sudah memahami isi dakwaan tersebut. JRX SID pun menjawab sudah mengerti. Namun setelahnya JRX pun angkat bicara. Dia pun mengajukan dua pertanyaan kepada majelis hakim. 

“Ada dua pertanyaan yang ingin saya tanyakan. Kenapa dakwaan tidak dibaca secara full. Yang kedua sebenarnya salah saya apa?,” ujar JRX.

Menanggapi pertanyaan JRX, ketua majelis hakim Ida Ayu Adnya Dewi didampingi hakim anggota Made Pasek dan I Dewa Made Watsara mengatakan bahwa pertanyaan JRX itu nantinya terletak pada pembuktian di persidangan. 

“Silakan Saudara berdiskusi dengan kuasa hukum Saudara, untuk mengajukan keberatan terhadap dakwaan yang dibacakan tadi,” jawab hakim ketua, Ida Ayu Adnya Dewi.

Menanggapi jawaban hakim, JRX pun melanjutkan bahwa nantinya dia akan mengajukan eksepsi (keberatan) melalui kuasa hukumnya. 

Kuasa hukum JRX, Sugeng Teguh Santoso pun menambahkan bahwa pihaknya selaku kuasa hukum meminta waktu dua pekan untuk bisa mengajukan eksepsi.  “Terdakwa kan mengajukan eksepsi dan juga advokat akan mengajukan eksepsi. Lalu boleh kami minta waktu 2 minggu?,” pinta Sugeng.

Namun hakim memberikan waktu hanya satu Minggu untuk pihak JRX menyampaikan eksepsi yakni pada Selasa (29/9) mendatang.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/