DENPASAR – Mia Chandra Marina, 43, tak bisa menyembunyikan kesedihannya saat menjalani sidang tuntutan secara daring kemarin.
Karena terhimpit ekonomi di tengah pandemi, perempuan asal Garut, Jawa Barat, itu nekat menjadi kurir sabu-sabu.
Terdakwa mengaku dijanjikan upah oleh seseorang yang dipanggilnya Bli Kadek Sumar. Namun, hingga tertangkap upah itu belum pernah diterima terdakwa.
Pengakuan terdakwa itu kemudian menjadi salah satu pertimbangan meringankan JPU I Dewa Gede Anom Rai dalam mengajukan tuntutan.
“Pertimbangan meringankan yaitu terdakwa melakukan pekerjaannya untuk membiayai kebutuhan hidup dan terdakwa menyesali perbuatannya,” jelas JPU Anom Rai.
Sementara pertimbangan yang memberatkan karena perbuatan terdakwa dapat merusak generasi muda.
Kendati demikian, JPU dari Kejati Bali itu menilai perbuatan terdakwa melanggar Pasal 114 ayat (1) UU Narkotika sebagaimana dakwaan primer.
Selain pidana badan, JPU juga menuntut pidana denda Rp 1 miliar. “Apabila tidak kuat membayar denda diganti pidana penjara selama tiga bulan,” tuntut JPU Anom kepada majelis hakim yang diketuai hakim Kony Hartanto.
Atas tuntutan JPU lumayan tinggi itu, terdakwa yang hanya lulusan SMP itu hanya bisa menghela napas panjang.
Ia berharap kemurahan hati majelis hakim dapat memberikan keringanan hukuman. Ia mengaku menyesal dan tidak akan mengulanginya lagi.
Sebelum diadili, pada 31 Mei atas permintaan Kadek Sumar, terdakwa mengambil tempelan sabu di Jalan Pulau Bungin sebanyak satu paket seberat 5 gram.
Setelah sampai di kamar kosnya di Jalan Sedap Malam, Kesiman, Denpasar Selatan, terdakwa memecah sabu menjadi beberapa paket klip plastic bening.
Terdakwa kemudian menunggu perintah Kadek Sumar menempel sabu-sabu sesuai alamat yang sudah ditentukan. Terdakwa pun mengedarkan paket sabu-sabu dan sisa tujuh paket yang disimpan di kamar kosnya.
Pada 1 Juni 2020 pukul 00.30, terdakwa ditangkap polisi di kamar kosnya. Di dalam kamar kos ditemukan tujuh paket sabu siap edar.
Terdakwa mengaku dua minggu sebelum ditangkap sudah mengedarkan narkoba sebanyak 5 gram hingga habis.