MANGUPURA – Pasca KPU Badung resmi menetapkan calon tunggal yakni I Nyoman Giri Prasta berpasangan dengan I Ketut Suiasa (GiriAsa) pada Pilkada Badung 9 Desember mendatang.
Kamis (24/9) berlokasi di The Patra Bali , KPU Badung melakukan pengundian tata letak posisi pasangan calon (Paslon). Hasilnya, paket GiriAsa resmi menempati posisi pada kolom kanan.
Ketua KPU Badung I Wayan Semara Cipta menerangkan, sesuai dengan PKPU 5 Tahun 2020 tentang tahapan program dan jadwal Rabu kemarin dilakukan pengundian.
Karena hanya diikuti satu pasangan calon, maka bahasanya pengundian tata letak posisi pasangan calon. Pengundian paslon tertuang dalam SK KPU No 1689/PL.02.3-Kpt/5103/KPU-Kab/IX/2020
tentang Pengundian dan Pengumuman Tata Letak Posisi Calon, paket GiriAsa resmi menempati posisi pada kolom kanan.
Acara yang tersebut tetap mengacu dengan protokol kesehatan dan PKPU 13 Tahun 2020. “Ketika tadi sudah diperoleh hasil yang kanan letak posisi pasangan calon,
maka ini berdampak kepada Alat Peraga Kampanye (APK), Bahan Kampanye (BK) dan desain surat suara,” jelas Semara Cipta kemarin.
Kata dia, jadi desain surat suara nanti ada dua kolom, satu kolom berisi foto paslon yang letaknya di kanan kemudian di kiri kolom tidak bergambar alias kolom kosong.
Lebih lanjut, setelah dipastikan menempati kolom kanan, paket GiriAsa diminta untuk berkomitmen selama pemilihan akan selalu mematuhi protokol kesehatan untuk pencegahan dan pengendalian Covid19.
Komitmen ini ditandai dengan deklarasi dan penandatanganan pakta integritas. Kemudian tahapan berikutnya tanggal 26 September 2020 adalah dimulainya masa kampanye.
Masa kampanye sendiri akan dilakukan selama 71 hari, dari 26 September sampai 5 Desember 2020.
“Secara prinsip mekanisme dan pola kampanye sama, yang membedakan hanya dilakukan oleh satu pasangan calon.
Apabila ada dua atau tiga paslon mereka akan berbagi. Kalau sekarang ini, karena satu paslon maka memiliki waktu sepenuhnya,” terang pria yang akrab dipanggil Kayun ini.
Sementara debat kepada paslon tetap dilakukan sesuai dengan mekanisme dan peraturan KPU, namun bahasanya adalah pendalaman visi dan misi yang nanti dilakukan oleh panelis.
Mengenai dana kampanye per tanggal 23 September 2020, KPU Badung sudah menyerahkan surat pengantar terkait dengan pembukaan Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK).
“Kita akan dealkan kembali terkait pola siapa yang diberikan wewenang dan nilai jumlahnya berapa. Sehingga di akhir kita sampaikan kepada publik berapa alokasi dana kampanye dari paslon ini,” bebernya.
Secara terpisah, Giri Prasta mengucapkan terima kasih kepada KPU Badung yang sudah melaksanakan tahapan pilkada.
“Hari ini kami, pasangan Giriasa sudah melaksanakan tugas sesuai arahan liaison officer (LO)yang sudah berkomunikasi dengan KPU.
Kemarin sudah penetapan paslon dan sekarang pengundian. Kami sebagai peserta, sudah diberikan kesempatan memilih secara tertutup,” ungkapnya.
Mengenai kampanye, pihaknya menyerahkan sepenuhnya ke tim pemenangan. Sebab ia sudah memiliki tim hingga ke akar rumput.
Selain itu, pihaknya ingin membangkitkan semangat floating mass atau massa yang mengambang. Yakni massa yang belum menentukan dukungan. Sehingga bisa meraih target suara di atas 90 persen.
“Saya kira masyarakat dari 6 kecamatan dan 62 desa kelurahan sudah cerdas menentukan pilihan. Target kami di atas 90 persen. Di Indonesia Kami targetkan tertinggi,” pungkasnya.