25.6 C
Jakarta
19 September 2024, 7:58 AM WIB

Sebar Hoax Wapres Terpapar Covid-19, Ngurah Harta Diganjar 16 Bulan

DENPASAR – I Gusti Ngurah Harta, terdakwa penyebar berita hoaks tentang Wakil Presiden Ma’aruf Amin terpapar Covid-19 menjalani sidang putusan kemarin (24/9).

Pria 54 tahun yang sedang ditahan di Lapas Kelas IIA Kerobokan itu hanya bisa pasrah mendengar hakim membacakan putusan.

Majelis hakim yang diketuai I Made Pasek menyatakan terdakwa secara sah dan menyakinkan bersalah melanggar Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A ayat (2) UU Nomor 11/2008 tentang ITE juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP sesuai dakwaan ketiga JPU.

Pasal yang digunakan jaksa ini sama persis dengan pasal yang yang dipakai menjerat drummer SID, I Gede Ari Astina, 43, alias JRX.

Terdakwa dinilai terbukti dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditunjukkan untuk menimbulkan rasa kebencian

dan permusuhan individu atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras dan antar golongan (SARA).

“Menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun dan 4 bulan (16 bulan) penjara,” tegas hakim Pasek dalam sidang daring kemarin (24/9).

Vonis hakim ini lebih ringan dari tuntutan JPU I Bagus Putra Gede Agung. Sebelumnya JPU menuntut Ngurah dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan atau 18 bulan penjara.

Kendati demikian, JPU tetap menyatakan menerima putusan hakim. Sementara terdakwa yang didampingi penasihat hukum probono

dari PBH Peradi Denpasar juga tidak mau ambil risiko dengan melakukan banding. “Kami menerima, Yang Mulia,” kata pengacara terdakwa.

Disebutkan dalam dakwaan JPU, kasus yang menimpa terdakwa ini berkat hasil patroli tim Siber Polda Bali.

Saat itu petugas menemukan postingan salah satu akun Facebook dengan nama “Harta S” mengunggah postingan di sebuah grup “Jokowi Presiden Ku”.

Postingan pada 1 Mei 2020 sekitar Pukul 10.25 itu berisi: “BREAKING News wakil presiden Ma’aruf Amin terpapar virus corona sedang dirawat di RSPAD Gatot Subroto mohon doanya.”. 

Unggahan terdakwa itu mendapat respon dari warganet dengan mendapat 409 komentar dan 67 kali dibagikan serta 557 emoticon.

Kemudian pada 2 Mei 2020 sekitar 12.45, terdakwa kembali mengunggah informasi ke akun grup yang sama. Kali ini unggahan bertuliskan,

“Sekilas info kita akan kedatangan lagi TKA asal China. Tidak main-main 5 juta orang akan masuk Indonesia. Jangan kecolongan lagi.”.

Unggahan ini mendapat 183 komentar dan tiga kali dibagikan serta memperoleh 85 emoticon. Petugas menganggap dua postingan ini dapat menyebabkan keresahan di tengah masyarakat.

Di mana, pada postingan yang pertama bisa membuat masyarakat di seluruh Indonesia menjadi resah karena selain menjabat sebagai Wapres, Ma’aruf Amin juga merupakan tokoh agama Islam yang sangat dihormati.

Sedangkan, untuk postingan ke dua, berpotensi menimbulkan kegaduhan di kalangan masyarakat karena di tengah pandemi ini banyak tenaga kerja yang dirumahkan, serta dapat menimbulkan kebencian terhadap pemerintah. 

DENPASAR – I Gusti Ngurah Harta, terdakwa penyebar berita hoaks tentang Wakil Presiden Ma’aruf Amin terpapar Covid-19 menjalani sidang putusan kemarin (24/9).

Pria 54 tahun yang sedang ditahan di Lapas Kelas IIA Kerobokan itu hanya bisa pasrah mendengar hakim membacakan putusan.

Majelis hakim yang diketuai I Made Pasek menyatakan terdakwa secara sah dan menyakinkan bersalah melanggar Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A ayat (2) UU Nomor 11/2008 tentang ITE juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP sesuai dakwaan ketiga JPU.

Pasal yang digunakan jaksa ini sama persis dengan pasal yang yang dipakai menjerat drummer SID, I Gede Ari Astina, 43, alias JRX.

Terdakwa dinilai terbukti dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditunjukkan untuk menimbulkan rasa kebencian

dan permusuhan individu atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras dan antar golongan (SARA).

“Menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun dan 4 bulan (16 bulan) penjara,” tegas hakim Pasek dalam sidang daring kemarin (24/9).

Vonis hakim ini lebih ringan dari tuntutan JPU I Bagus Putra Gede Agung. Sebelumnya JPU menuntut Ngurah dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan atau 18 bulan penjara.

Kendati demikian, JPU tetap menyatakan menerima putusan hakim. Sementara terdakwa yang didampingi penasihat hukum probono

dari PBH Peradi Denpasar juga tidak mau ambil risiko dengan melakukan banding. “Kami menerima, Yang Mulia,” kata pengacara terdakwa.

Disebutkan dalam dakwaan JPU, kasus yang menimpa terdakwa ini berkat hasil patroli tim Siber Polda Bali.

Saat itu petugas menemukan postingan salah satu akun Facebook dengan nama “Harta S” mengunggah postingan di sebuah grup “Jokowi Presiden Ku”.

Postingan pada 1 Mei 2020 sekitar Pukul 10.25 itu berisi: “BREAKING News wakil presiden Ma’aruf Amin terpapar virus corona sedang dirawat di RSPAD Gatot Subroto mohon doanya.”. 

Unggahan terdakwa itu mendapat respon dari warganet dengan mendapat 409 komentar dan 67 kali dibagikan serta 557 emoticon.

Kemudian pada 2 Mei 2020 sekitar 12.45, terdakwa kembali mengunggah informasi ke akun grup yang sama. Kali ini unggahan bertuliskan,

“Sekilas info kita akan kedatangan lagi TKA asal China. Tidak main-main 5 juta orang akan masuk Indonesia. Jangan kecolongan lagi.”.

Unggahan ini mendapat 183 komentar dan tiga kali dibagikan serta memperoleh 85 emoticon. Petugas menganggap dua postingan ini dapat menyebabkan keresahan di tengah masyarakat.

Di mana, pada postingan yang pertama bisa membuat masyarakat di seluruh Indonesia menjadi resah karena selain menjabat sebagai Wapres, Ma’aruf Amin juga merupakan tokoh agama Islam yang sangat dihormati.

Sedangkan, untuk postingan ke dua, berpotensi menimbulkan kegaduhan di kalangan masyarakat karena di tengah pandemi ini banyak tenaga kerja yang dirumahkan, serta dapat menimbulkan kebencian terhadap pemerintah. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/