25.2 C
Jakarta
22 November 2024, 7:53 AM WIB

Evaluasi KPU Jembrana: Pemilih Jalani Isolasi Covid Belum Terakomodir

NEGARA – Pilkada di tengah pandemi Covid-19 membuat sejumlah aturan pelaksanaan tahapan berubah. Di antaranya mengenai kampanye rapat umum yang ditiadakan.

Bahkan, muncul masalah baru yang belum ada solusi, yakni teknis pemungutan suara bagi pemilih yang menjalani isolasi di rumah sakit maupun isolasi mandiri karena terkonfirmasi positif Covid-19.

Hal tersebut terungkap saat rapat koordinasi mutarlih, terkait uji publik terhadap daftar pemilih sementara (DPS) Pilkada Jembrana, yang diselenggarakan KPU Jembrana kemarin.

Dalam rapat yang dihadiri tim pemenangan calon, partai politik dan stakeholder terkait, dipertanyakan teknis saat pemungutan suara bagi pemilih yang isolasi mandiri.

Anggota KPU Bali I Gusti Ngurah Agus Darma Sanjaya mengakui bahwa hingga saat ini belum ada keputusan mengenai teknis pemungutan suara bagi pemilih yang sedang menjalani isolasi karena terkonfirmasi positif Covid-19.

“Sejumlah opsi memang sudah disiapkan, tapi belum diputuskan,” terang Darma Sanjaya. Opsi yang akan digunakan salah satunya, membawa perlengkapan pemungutan suara pada pemilih yang menjalani isolasi.

Syaratnya, penyelenggara yang melakukan yakni KPPS dan saksi menggunakan alat pelindung diri lengkap. Pemilih juga menggunakan alat pelindung diri.

Akan tetapi, opsi tersebut berpotensi menimbulkan kerumunan. “Mendatangkan langsung pemilih ke tempat pemungutan suara juga sangat berisiko terjadi penularan,” terangnya.

Membuat TPS khusus bagi pemilih yang terkonfirmasi positif juga tidak mudah dilakukan. Karena selain menyiapkan tempat, juga harus menyiapkan orang yang akan menjadi penyelenggara yang khusus melayani pasien Covid-19.

Di sisi lain, pemilih harus difasilitasi menggunakan hak pilihnya. Apabila tidak mengakomodir hak pilih warga yang memiliki hak pilih, hal tersebut merupakan pelanggaran hak asasi bagi pemilih.

Pihaknya akan berkoordinasi dengan Gugus Tugas Penanganan Percepatan Covid-19 di provinsi dan kabupaten mengenai teknis pemungutan suara bagi pemilih yang menjalani isolasi karena Covid-19.

Misalnya, apabila ada rekomendasi dari gugus tugas bahwa pemilih yang menjalani isolasi tidak bisa menggunakan hak pilihnya, maka KPU memiliki dasar untuk tidak melakukan.

“Kalau tidak mengakomodir berpotensi melanggar HAM, tapi jika dilaksanakan penuh risiko penularan,” terangnya.

Selain masalah teknis pemilihan, DPS yang sudah ditetapkan KPU Jembrana masih ditemukan sejumlah masalah.

Di antaranya, hasil verifikasi DPS dari KPU Jembrana yang dilakukan Disdukcapil Jembrana, terdata masih ada pemilih meninggal karena belum ada akta sebanyak 2015 jiwa.

Bahkan pemilih baru yang belum rekam KTP sebanyak 4.231 jiwa. Pemilih yang sudah memiliki hak pilih ini, tetapi belum memiliki KTP dikhawatirkan tidak bisa perekaman hingga pemungutan suara nanti.

Pasalnya, karena Covid-19, perekaman KTP tidak optimal seperti sebelumnya. “Kami hanya melayani di kantor saja untuk perekaman,

tidak seperti sebelumnya jemput bola ke sekolah dan banjar,” kata kepala seksi pengelolaan dan penyajian data Disdukcapil Jembrana I Gede Sudiadiarta. 

NEGARA – Pilkada di tengah pandemi Covid-19 membuat sejumlah aturan pelaksanaan tahapan berubah. Di antaranya mengenai kampanye rapat umum yang ditiadakan.

Bahkan, muncul masalah baru yang belum ada solusi, yakni teknis pemungutan suara bagi pemilih yang menjalani isolasi di rumah sakit maupun isolasi mandiri karena terkonfirmasi positif Covid-19.

Hal tersebut terungkap saat rapat koordinasi mutarlih, terkait uji publik terhadap daftar pemilih sementara (DPS) Pilkada Jembrana, yang diselenggarakan KPU Jembrana kemarin.

Dalam rapat yang dihadiri tim pemenangan calon, partai politik dan stakeholder terkait, dipertanyakan teknis saat pemungutan suara bagi pemilih yang isolasi mandiri.

Anggota KPU Bali I Gusti Ngurah Agus Darma Sanjaya mengakui bahwa hingga saat ini belum ada keputusan mengenai teknis pemungutan suara bagi pemilih yang sedang menjalani isolasi karena terkonfirmasi positif Covid-19.

“Sejumlah opsi memang sudah disiapkan, tapi belum diputuskan,” terang Darma Sanjaya. Opsi yang akan digunakan salah satunya, membawa perlengkapan pemungutan suara pada pemilih yang menjalani isolasi.

Syaratnya, penyelenggara yang melakukan yakni KPPS dan saksi menggunakan alat pelindung diri lengkap. Pemilih juga menggunakan alat pelindung diri.

Akan tetapi, opsi tersebut berpotensi menimbulkan kerumunan. “Mendatangkan langsung pemilih ke tempat pemungutan suara juga sangat berisiko terjadi penularan,” terangnya.

Membuat TPS khusus bagi pemilih yang terkonfirmasi positif juga tidak mudah dilakukan. Karena selain menyiapkan tempat, juga harus menyiapkan orang yang akan menjadi penyelenggara yang khusus melayani pasien Covid-19.

Di sisi lain, pemilih harus difasilitasi menggunakan hak pilihnya. Apabila tidak mengakomodir hak pilih warga yang memiliki hak pilih, hal tersebut merupakan pelanggaran hak asasi bagi pemilih.

Pihaknya akan berkoordinasi dengan Gugus Tugas Penanganan Percepatan Covid-19 di provinsi dan kabupaten mengenai teknis pemungutan suara bagi pemilih yang menjalani isolasi karena Covid-19.

Misalnya, apabila ada rekomendasi dari gugus tugas bahwa pemilih yang menjalani isolasi tidak bisa menggunakan hak pilihnya, maka KPU memiliki dasar untuk tidak melakukan.

“Kalau tidak mengakomodir berpotensi melanggar HAM, tapi jika dilaksanakan penuh risiko penularan,” terangnya.

Selain masalah teknis pemilihan, DPS yang sudah ditetapkan KPU Jembrana masih ditemukan sejumlah masalah.

Di antaranya, hasil verifikasi DPS dari KPU Jembrana yang dilakukan Disdukcapil Jembrana, terdata masih ada pemilih meninggal karena belum ada akta sebanyak 2015 jiwa.

Bahkan pemilih baru yang belum rekam KTP sebanyak 4.231 jiwa. Pemilih yang sudah memiliki hak pilih ini, tetapi belum memiliki KTP dikhawatirkan tidak bisa perekaman hingga pemungutan suara nanti.

Pasalnya, karena Covid-19, perekaman KTP tidak optimal seperti sebelumnya. “Kami hanya melayani di kantor saja untuk perekaman,

tidak seperti sebelumnya jemput bola ke sekolah dan banjar,” kata kepala seksi pengelolaan dan penyajian data Disdukcapil Jembrana I Gede Sudiadiarta. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/