26.2 C
Jakarta
22 November 2024, 5:31 AM WIB

Bikin Grup WA Sayur DPS untuk Edarkan Sabu, Pasrah Diganjar 7 Tahun

DENPASAR – Pendapatan sebagai tukang las tampaknya tidak membuat Abdul Wafa merasa cukup. Pria 31 tahun asal Banyuwangi, Jawa Timur, itu justru mengambil pekerjaan sampingan lain.

Sayangnya, pekerjaan sampingan itu mengantarkannya menjadi penghuni hotel prodeo. Wafa menjadi peluncur atau kurir sabu-sabu.

Ia bekerja kepada seseorang yang dipanggil Ajai (DPO) sejak Februari 2020. Terdakwa mendapat upah Rp 50 ribu sekali menempel sabu-sabu.

Lucunya, jika pengedar dan kurir narkoba lainnya menjalin komunikasi dengan sistem “beli-putus” untuk menghindari endusan aparat, terdakwa justru membuat grup WhatsApp (WA) yang diberi nama “Sayur DPS”.

Terdakwa sekaligus menjadi admin grup tersebut. Di dalam grup tersebut berisi laporan kegiatan dan alamat penempelan sabu-sabu.

Anggota grup hanya dua orang, yakni terdakwa dan Ajai. JPU I Nengah Astawa menganggap terdakwa terbukti melanggar Pasal 112 ayat (1) UU Narkotika lantaran menguasai 3,22 gram sabu saat ditangkap polisi.

Terdakwa dituntut pidana penjara selama delapan tahun dan denda Rp 800 juta subsider dua bulan. Hakim Heriyanti saat membacakan putusannya juga sepakat dengan JPU.

“Menjatuhkan pidana penjara selama tujuh tahun denda Rp 800 juta subsider dua bulan,” tegas hakim Heriyanti.

Hakim hanya memberikan keringanan hukum setahun penjara. Kendati demikian, terdakwa menyatakan menerima. 

Terdakwa ditangkap anggota Polresta Denpasar  pada 12 Mei pukul 15.30 di tepi Gang Sri Sedana, Jalan Tegeh Sari, Banjar Temacun, Kuta, Badung.

Saat dilakukan penggeledahan badan, di dalam tas loreng yang dikenakan terdakwa berisi lima plastik klip berisi sabu-sabu.

Polisi juga menemukan pecahan paket sabu siap edar lainnya yang disimpan di dalam botol bekas minuman berenergi. 

DENPASAR – Pendapatan sebagai tukang las tampaknya tidak membuat Abdul Wafa merasa cukup. Pria 31 tahun asal Banyuwangi, Jawa Timur, itu justru mengambil pekerjaan sampingan lain.

Sayangnya, pekerjaan sampingan itu mengantarkannya menjadi penghuni hotel prodeo. Wafa menjadi peluncur atau kurir sabu-sabu.

Ia bekerja kepada seseorang yang dipanggil Ajai (DPO) sejak Februari 2020. Terdakwa mendapat upah Rp 50 ribu sekali menempel sabu-sabu.

Lucunya, jika pengedar dan kurir narkoba lainnya menjalin komunikasi dengan sistem “beli-putus” untuk menghindari endusan aparat, terdakwa justru membuat grup WhatsApp (WA) yang diberi nama “Sayur DPS”.

Terdakwa sekaligus menjadi admin grup tersebut. Di dalam grup tersebut berisi laporan kegiatan dan alamat penempelan sabu-sabu.

Anggota grup hanya dua orang, yakni terdakwa dan Ajai. JPU I Nengah Astawa menganggap terdakwa terbukti melanggar Pasal 112 ayat (1) UU Narkotika lantaran menguasai 3,22 gram sabu saat ditangkap polisi.

Terdakwa dituntut pidana penjara selama delapan tahun dan denda Rp 800 juta subsider dua bulan. Hakim Heriyanti saat membacakan putusannya juga sepakat dengan JPU.

“Menjatuhkan pidana penjara selama tujuh tahun denda Rp 800 juta subsider dua bulan,” tegas hakim Heriyanti.

Hakim hanya memberikan keringanan hukum setahun penjara. Kendati demikian, terdakwa menyatakan menerima. 

Terdakwa ditangkap anggota Polresta Denpasar  pada 12 Mei pukul 15.30 di tepi Gang Sri Sedana, Jalan Tegeh Sari, Banjar Temacun, Kuta, Badung.

Saat dilakukan penggeledahan badan, di dalam tas loreng yang dikenakan terdakwa berisi lima plastik klip berisi sabu-sabu.

Polisi juga menemukan pecahan paket sabu siap edar lainnya yang disimpan di dalam botol bekas minuman berenergi. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/