MANGUPURA – Jajaran Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Badung bersama instansi terkait rutin melakukan inspeksi mendadak (sidak)
dan juga pemberian sanksi sosial kepada warga Badung yang melanggar Protokol Kesehatan (Prokes). Bahkan, hingga sampai saat ini tercatat ada 1.472 pelanggaran.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Badung, I Gusti Agung Ketut Suryanegara, menerangkan akan terus menggalakkan Perbup tentang
Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Coronavirus Disease 2019 Dalam Tatanan Kehidupan Era Baru.
Sejak sidak 3 September lalu hingga 25 September di enam kecamatan di Badung ada 1.472 pelanggaran.
Di antaranya pelanggaran tanpa masker yang paling mendominasi yakni sebanyak 1.051 orang, bawa masker namun tidak dikenakan
dengan benar 337 orang, dan tempat usaha atau penanggung jawab kegiatan yang tidak menerapkan protokol kesehatan 84 usaha.
“Hasil evaluasi kami kesadaran masyarakat sudah mulai nampak, dari tanggal 3 September sampai 25 September memang ada peran sertanya untuk mentaati prokes,” Suryanegara kemarin.
Pada awal diterapkannya Perbub 52 Tahun 2020, banyak masyarakat maupun pengusaha yang melakukan pelanggaran.
Padahal, wabah Covid-19 terus mengalami peningkatan. Terlebih, sejak Bupati Badung mengeluarkan intruksi tidak mengenakan sanksi adminitrasi dan mengedepankan pembinaan.
“Awal-awal sudah kenakan denda saja belum juga ada penurunan pelanggaran, tetapi dengan masifnya sidak boleh dibilang 14 kali sehari
sidak gabungan di tiap kecamatan dan kabupaten kesadaran mentaati prokes mulai tumbuh,” jelas birokrat asal Denpasar ini.
Namun sebelum keluarnya intruksi Bupati Badung, pihaknya berhasil mengumpulkan denda adminitrasi dari sidak Prokos Rp. 2.800.000.
“Dari tanggal 7 September yang dikenakan denda 23 orang dan tanggal 8 September denda 5 orang, namun sejak tanggal 9 September
kami diminta oleh Bapak Bupati hentikan sanksi denda, mengedepankan edukasi dan sanksi sosial,” pungkasnya.