25.2 C
Jakarta
22 November 2024, 8:43 AM WIB

Demo JRX Dilarang karena Covid, Mardika: Aparat Berani Larang Pilkada?

DENPASAR – Sidang I Gede Aryastina alias JRX memasuki agenda eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan jaksa. Dalam sidang ketiga ini, polisi melakukan penghalangan atau pelarangan aksi. Meski aksi tetap berjalan. Tidak demikian dengan dua kali aksi sebelumnya yang tidak ada larangan dari aparat.

Menyikapi larangan dari kepolisian ini, Nyoman Mardika dari Aliansi Kami Bersama JRX menyampaikan bahwa aksi kali ini hanya berlangsung singkat bukan berarti menyerah. Bahkan, akan tetap menyusun agenda aksi berikutnya.

Soal alasan polisi bahwa pelarangan aksi ini karena Covid-19, Mardika justru mempertanyakan sebaliknya. Sebab, kata dia, banyak juga kegiatan yang mengundang keramaian tidak dilakukan penindakan. Di antaranya adalah Pilkada serentak yang pencoblosannya akan digelar 9 Desember 2020 mendatang.

“Kalau kali ini kita dilarang melakukan aksi dengan alasan penyebaran covid-19, bagaimana dengan proses pilkada nanti, apakah aparat berani untuk melarang atau membubarkan?” sodok penuh tanya dalam aksi Selasa (29/9).

Disinggung soal ancaman polisi yang akan membubarkan paksa aksi-aksi selanjutnya, Mardika bergeming. Dia menegaskan bahwa massa dari Aliansi Bersama JRX ini akan tetap mengawal sidang-sidang JRX di hari-hari berikutnya.

“Kami tetap akan melakukan aksi guna menuntut pembebasan kawan kami I Gede Aryastina,” tegasnya.

Sebelumnya, demonstrasi bebaskan JRX di depan PN Denpasar dibubarkan polisi. Polisi berdalih kerumunan yang diciptakan dari demonstrasi itu rawan penularan Covid-19.

Bahkan, Kapolresta Denpasar Jansen Avitus Panjaitan melarang aksi-aksi serupa dalam sidang-sidang JRX selanjutnya. Ia juga mengancam akan membubarkan paksa bila demo tetap terjadi.

Selain itu, Jansen juga beralasan demonstrasi ini tidak memiliki izin. Dan Polresta Denpasar tidak akan memberikan izin aksi seperti itu.

DENPASAR – Sidang I Gede Aryastina alias JRX memasuki agenda eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan jaksa. Dalam sidang ketiga ini, polisi melakukan penghalangan atau pelarangan aksi. Meski aksi tetap berjalan. Tidak demikian dengan dua kali aksi sebelumnya yang tidak ada larangan dari aparat.

Menyikapi larangan dari kepolisian ini, Nyoman Mardika dari Aliansi Kami Bersama JRX menyampaikan bahwa aksi kali ini hanya berlangsung singkat bukan berarti menyerah. Bahkan, akan tetap menyusun agenda aksi berikutnya.

Soal alasan polisi bahwa pelarangan aksi ini karena Covid-19, Mardika justru mempertanyakan sebaliknya. Sebab, kata dia, banyak juga kegiatan yang mengundang keramaian tidak dilakukan penindakan. Di antaranya adalah Pilkada serentak yang pencoblosannya akan digelar 9 Desember 2020 mendatang.

“Kalau kali ini kita dilarang melakukan aksi dengan alasan penyebaran covid-19, bagaimana dengan proses pilkada nanti, apakah aparat berani untuk melarang atau membubarkan?” sodok penuh tanya dalam aksi Selasa (29/9).

Disinggung soal ancaman polisi yang akan membubarkan paksa aksi-aksi selanjutnya, Mardika bergeming. Dia menegaskan bahwa massa dari Aliansi Bersama JRX ini akan tetap mengawal sidang-sidang JRX di hari-hari berikutnya.

“Kami tetap akan melakukan aksi guna menuntut pembebasan kawan kami I Gede Aryastina,” tegasnya.

Sebelumnya, demonstrasi bebaskan JRX di depan PN Denpasar dibubarkan polisi. Polisi berdalih kerumunan yang diciptakan dari demonstrasi itu rawan penularan Covid-19.

Bahkan, Kapolresta Denpasar Jansen Avitus Panjaitan melarang aksi-aksi serupa dalam sidang-sidang JRX selanjutnya. Ia juga mengancam akan membubarkan paksa bila demo tetap terjadi.

Selain itu, Jansen juga beralasan demonstrasi ini tidak memiliki izin. Dan Polresta Denpasar tidak akan memberikan izin aksi seperti itu.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/