27.3 C
Jakarta
21 November 2024, 21:19 PM WIB

Curi Pistol dan HP Anggota Polda Bali, Oknum Ojol Ungkap Fakta Baru

DENPASAR – Oknum driver ojek online (ojol) berinisial PRA, 40, akhirnya dijebloskan ke Rutan Polda Bali setelah ditangkap di Pasar Anyar, Gelogor Carik, Pemogan, Denpasar Selatan, Senin (28/9) lalu.

Tersangka diciduk setelah mencuri pistol dan handpone anggota Ditnarkoba Polda Bali yang terlibat kecelakaan tunggal di Jalan Sunset Road, Kuta.

Saat diamankan, PRA mengenakan baju kaos cokelat dan celana jeans biru. Ia tak berkutik lantaran polisi menendapatkan bukti video dari sejumlah saksi yang sempat mengevakuasi korban ke RS Trijata.

Dalam video itu terlihat jelas PRA mengambil tas dengan maksud awal hanya sebatas mengamankan. Namun, di tengah perjalanan menuju ke RS Trijata, tersangka malah berubah pikiran.

Menggunakan sepeda motor, tersangka sempat berhenti di kawasan Taman Pancing dan mengobok-obos isi tas milik anggota polisi ini.

Melihat ada senjata api, tersangka PRA malah berhenti, tidak mengikuti rombongan yang berusaha menolong oknum polisi itu.

“Sesampai di RS, korban sadar dan menanyakan tas berisi senjata. Sejumlah ojol malah kebingungan. Tak terima dengan sejumlah barang berharga termasuk senjata itu hilang, korban langsung melapor,” beber sumber.

Sumber yang mewanti-wanti namanya tak dimediakan ini menyatakan bahwa, tim Resmob Polda Bali sempat memberikan waktu agar sejumlah ojol yang memiliki niat baik itu memanggil sejumlah teman-teman.

Sayang tersangka PRA ini tak kunjung datang dan tak ada kabar sama sekali. Berdasar keterangan saksi dan bukti pendukung video, tersangka PRA akhirnya diamankan.

“Dia sempat mengelak lagi dan mengaku tidak berniat pencuri. Kami langsung borgol, akhirnya tersangka mengaku dengan jujur.

Lalu kami menggiring tersangka ke lokasi senjata dikubur. Ternyata senjata dibungkus dengan kain coklat dilapisi kresek lalu dikubur di semak-semak. Dia memang berniat mencuri,” tegasnya.

Kabidhumas Polda Bali Kombes Syamsi mengatakan, tindak pidana pencurian yang dilakukan tersangka PRA terjadi pada Sabtu (26/9) pukul 23.00.

Saat itu korban Kadek Subamia mengalami kecelakaan tunggal di Jalan Sunset Road, tepatnya di depan My Bank, Kuta, Kecamatan Kuta, Badung.

Mobil Honda HRV DK 1647 DU yang dikemudikan korban menabrak pohon perindang setelah hilang kendali saat melintas di lokasi dari arah selatan ke arah utara.

Akibat kejadian itu mobil korban mengalami kerusakan parah di bagian depan. Sementara korban yang saat itu seorang diri pingsan.

Pada saat itu tersangka PRA kebetulan melintas di lokasi kejadian. Niat awal tersangka adalah membantu korban yang tidak sadarkan diri.

Melihat tas korban berisi dompet, pistol, dan lain-lain, tersangka malah berniat lain yakni mencuri. Tas berisi pistol itupun langsung dibawa kabur dan iapun tak mengetahui kalau korban merupakan anggota Polisi yang bertugas di Polda Bali.

Setelah mendapat perawatan medis, barulah korban sadar kalau tas berisi dompet dan pistolnya hilang. Kejadian itupun dilaporkan ke Dit Reskrimum Polda Bali. 

Menerima laporan itu, Resmob Dit Reskrimum Polda Bali melakukan penyelidikan. Dua hari kemudian, Resmob mengendus keberadaan tersangka di Pasar Anyar Gelogor Carik, Pemogan, Kecamatan Denpasar Selatan.

Tak mau buang waktu lama polisi langsung menyergap dan menginterogasi tersangka. “Ia niatnya mencuri. Kalau dia (tersangka)

tidak berniat pasti dikembalikan. Tapikan dia tak kembalikan. Itu jelas sudah berniat mencuri,” tutur Kombes Syamsi. 

Kombes Syamsi mengatakan, niat mencuri dari tersangka bisa dilihat dari perlakuannya terhadap barang korban.

Diketahui pistol korban dibuang tersangka ke salah satu tempat di daerah Pemogan, Kecamatan Denpasar Selatan. Untungnya pistol itu tidak diambil orang dan berhasil diamankan.

“Atas perbuatannya tersangka disangkakan dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun,” ungkap Kombes Syamsi.

DENPASAR – Oknum driver ojek online (ojol) berinisial PRA, 40, akhirnya dijebloskan ke Rutan Polda Bali setelah ditangkap di Pasar Anyar, Gelogor Carik, Pemogan, Denpasar Selatan, Senin (28/9) lalu.

Tersangka diciduk setelah mencuri pistol dan handpone anggota Ditnarkoba Polda Bali yang terlibat kecelakaan tunggal di Jalan Sunset Road, Kuta.

Saat diamankan, PRA mengenakan baju kaos cokelat dan celana jeans biru. Ia tak berkutik lantaran polisi menendapatkan bukti video dari sejumlah saksi yang sempat mengevakuasi korban ke RS Trijata.

Dalam video itu terlihat jelas PRA mengambil tas dengan maksud awal hanya sebatas mengamankan. Namun, di tengah perjalanan menuju ke RS Trijata, tersangka malah berubah pikiran.

Menggunakan sepeda motor, tersangka sempat berhenti di kawasan Taman Pancing dan mengobok-obos isi tas milik anggota polisi ini.

Melihat ada senjata api, tersangka PRA malah berhenti, tidak mengikuti rombongan yang berusaha menolong oknum polisi itu.

“Sesampai di RS, korban sadar dan menanyakan tas berisi senjata. Sejumlah ojol malah kebingungan. Tak terima dengan sejumlah barang berharga termasuk senjata itu hilang, korban langsung melapor,” beber sumber.

Sumber yang mewanti-wanti namanya tak dimediakan ini menyatakan bahwa, tim Resmob Polda Bali sempat memberikan waktu agar sejumlah ojol yang memiliki niat baik itu memanggil sejumlah teman-teman.

Sayang tersangka PRA ini tak kunjung datang dan tak ada kabar sama sekali. Berdasar keterangan saksi dan bukti pendukung video, tersangka PRA akhirnya diamankan.

“Dia sempat mengelak lagi dan mengaku tidak berniat pencuri. Kami langsung borgol, akhirnya tersangka mengaku dengan jujur.

Lalu kami menggiring tersangka ke lokasi senjata dikubur. Ternyata senjata dibungkus dengan kain coklat dilapisi kresek lalu dikubur di semak-semak. Dia memang berniat mencuri,” tegasnya.

Kabidhumas Polda Bali Kombes Syamsi mengatakan, tindak pidana pencurian yang dilakukan tersangka PRA terjadi pada Sabtu (26/9) pukul 23.00.

Saat itu korban Kadek Subamia mengalami kecelakaan tunggal di Jalan Sunset Road, tepatnya di depan My Bank, Kuta, Kecamatan Kuta, Badung.

Mobil Honda HRV DK 1647 DU yang dikemudikan korban menabrak pohon perindang setelah hilang kendali saat melintas di lokasi dari arah selatan ke arah utara.

Akibat kejadian itu mobil korban mengalami kerusakan parah di bagian depan. Sementara korban yang saat itu seorang diri pingsan.

Pada saat itu tersangka PRA kebetulan melintas di lokasi kejadian. Niat awal tersangka adalah membantu korban yang tidak sadarkan diri.

Melihat tas korban berisi dompet, pistol, dan lain-lain, tersangka malah berniat lain yakni mencuri. Tas berisi pistol itupun langsung dibawa kabur dan iapun tak mengetahui kalau korban merupakan anggota Polisi yang bertugas di Polda Bali.

Setelah mendapat perawatan medis, barulah korban sadar kalau tas berisi dompet dan pistolnya hilang. Kejadian itupun dilaporkan ke Dit Reskrimum Polda Bali. 

Menerima laporan itu, Resmob Dit Reskrimum Polda Bali melakukan penyelidikan. Dua hari kemudian, Resmob mengendus keberadaan tersangka di Pasar Anyar Gelogor Carik, Pemogan, Kecamatan Denpasar Selatan.

Tak mau buang waktu lama polisi langsung menyergap dan menginterogasi tersangka. “Ia niatnya mencuri. Kalau dia (tersangka)

tidak berniat pasti dikembalikan. Tapikan dia tak kembalikan. Itu jelas sudah berniat mencuri,” tutur Kombes Syamsi. 

Kombes Syamsi mengatakan, niat mencuri dari tersangka bisa dilihat dari perlakuannya terhadap barang korban.

Diketahui pistol korban dibuang tersangka ke salah satu tempat di daerah Pemogan, Kecamatan Denpasar Selatan. Untungnya pistol itu tidak diambil orang dan berhasil diamankan.

“Atas perbuatannya tersangka disangkakan dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun,” ungkap Kombes Syamsi.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/