33.2 C
Jakarta
12 September 2024, 13:08 PM WIB

Hukuman Dikorting 6 Tahun, Wajah Residivis Narkoba Semringah

DENPASAR – Tidak ada ekspresi sedih pada wajah I Wayan Gede Juliana, 29, dan I Kadek Jaya Antara, 24.

Wajar, jika dua sahabat itu tetap tenang. Sebab, majelis hakim memberi kortingan hukuman hingga enam tahun penjara. 

“Menjatuhkan pidana penjara selama 7 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider tiga bulan penjara,” tegas hakim I Gede Putra Astawa dalam sidang daring kemarin (29/9). 

Keduanya dinyatakan terbukti melanggar Pasal 112 ayat (2) UU Narkotika jenis 11 plastik klip sabu dengan total berat 7, 98 gram netto. Putusan hakim ini cukup ringan.

Terutama untuk terdakwa Juliana yang statusnya adalah residivis. Ia pernah dihukum 1,5 tahun penjara pada tahun 2016 dan bebas pada tahun 2017 karena kasus serupa. 

Setelah membacakan putusannya, hakim Astawa kemudian memberi kesempatan kepada terdakwa dan JPU Widya Ningsih untuk menanggapi putusan tersebut. 

Menanggapi putusan tersebut, Dua sekawan asal Banjar Tegal Kauh, Desa Ubung Kaja, Denpasar Utara, itu sontak langsung menyatakan menerima.

“Kami menerima, Yang Mulia,” ucap kedua terdakwa. Sementara JPU menyatakan pikir-pikir. Ini karena putusan hakim jauh di bawah tuntutan JPU.

Sebagaimana diungkapkan dalam dakwaan, pada 7 Februari 2020, sekitar pukul 07.00, terdakwa Juliana memesan paket sabu

seharga Rp 11 juta kepada seseorang bernama Lebon atau Lbn, yang kini masih dikejar oleh pihak kepolisian. 

Setelah bertransaksi dengan Lebon, pada pukul 22.00, Juliana kemudian mengambil paket sabu yang di pesannya di bawah tiang listrik di Jalan Cokroaminoto, Ubung Kaja, Denpasar Utara.

Lalu, paket sabu itu kemudian dibawa ke rumahnya di Jalan Indrajaya gang I/8, Ubung Kaja, Denpasar Utara. 

Besoknya, pukul 10.10 Juliana membagi sekaligus mengemas paket sabu tersebut menjadi beberapa paket.

Di sela Juliana sedang sibuk mengemas paket sabu, datanglah Antara yang niat awalnya hanya untuk bertamu saja. 

Namun, terdakwa Juliana menyuruh terdakwa Antara untuk membantu mengemas ulang narkoba. Nahas, pukul 10.30 polisi datang.

Petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa dua plastik klip sabu dengan total berat 7, 98 gram netto dan beberapa barang bukti lainnya. 

DENPASAR – Tidak ada ekspresi sedih pada wajah I Wayan Gede Juliana, 29, dan I Kadek Jaya Antara, 24.

Wajar, jika dua sahabat itu tetap tenang. Sebab, majelis hakim memberi kortingan hukuman hingga enam tahun penjara. 

“Menjatuhkan pidana penjara selama 7 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider tiga bulan penjara,” tegas hakim I Gede Putra Astawa dalam sidang daring kemarin (29/9). 

Keduanya dinyatakan terbukti melanggar Pasal 112 ayat (2) UU Narkotika jenis 11 plastik klip sabu dengan total berat 7, 98 gram netto. Putusan hakim ini cukup ringan.

Terutama untuk terdakwa Juliana yang statusnya adalah residivis. Ia pernah dihukum 1,5 tahun penjara pada tahun 2016 dan bebas pada tahun 2017 karena kasus serupa. 

Setelah membacakan putusannya, hakim Astawa kemudian memberi kesempatan kepada terdakwa dan JPU Widya Ningsih untuk menanggapi putusan tersebut. 

Menanggapi putusan tersebut, Dua sekawan asal Banjar Tegal Kauh, Desa Ubung Kaja, Denpasar Utara, itu sontak langsung menyatakan menerima.

“Kami menerima, Yang Mulia,” ucap kedua terdakwa. Sementara JPU menyatakan pikir-pikir. Ini karena putusan hakim jauh di bawah tuntutan JPU.

Sebagaimana diungkapkan dalam dakwaan, pada 7 Februari 2020, sekitar pukul 07.00, terdakwa Juliana memesan paket sabu

seharga Rp 11 juta kepada seseorang bernama Lebon atau Lbn, yang kini masih dikejar oleh pihak kepolisian. 

Setelah bertransaksi dengan Lebon, pada pukul 22.00, Juliana kemudian mengambil paket sabu yang di pesannya di bawah tiang listrik di Jalan Cokroaminoto, Ubung Kaja, Denpasar Utara.

Lalu, paket sabu itu kemudian dibawa ke rumahnya di Jalan Indrajaya gang I/8, Ubung Kaja, Denpasar Utara. 

Besoknya, pukul 10.10 Juliana membagi sekaligus mengemas paket sabu tersebut menjadi beberapa paket.

Di sela Juliana sedang sibuk mengemas paket sabu, datanglah Antara yang niat awalnya hanya untuk bertamu saja. 

Namun, terdakwa Juliana menyuruh terdakwa Antara untuk membantu mengemas ulang narkoba. Nahas, pukul 10.30 polisi datang.

Petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa dua plastik klip sabu dengan total berat 7, 98 gram netto dan beberapa barang bukti lainnya. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/