MANGUPURA – Dampak pandemi covid-19 ini sangat dirasakan. Bahkan di Kabupaten Badung tercatat sebanyak 532 perusahaan yang bergerak di sektor pariwisata dinyatakan tutup.
Dampak penutupan usaha adalah terjadinya pemutusan hubungan kerja (PHK) karyawan.
Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Badung Ida Bagus Oka Dirga mengakui telah mencatat ada 532 perusahaan
yang bergerak di sektor pariwisata seperti hotel, vila maupun restoran tidak beroperasi lagi alias tutup sejak Juli 2020.
Tutupnya usaha akomodasi ini sontak berimbas pada ribuan pegawai yang langsung di PHK maupun dirumahkan.
Selain itu tenaga kerja yang dirumahkan sudah mencapai 42.409 orang, sementara yang langsung kena PHK mencapai 1.551 orang.
“Iya, itu data terakhir 27 Juli 2020 (42.409 tenaga kerja dirumahkan dan 1.551 tenaga kerja di PHK),” ujar Oka Dirga.
Pihaknya juga sudah menerima laporan ada puluhan pekerja kembali dirumahkan dan beberapa diantaranya langsung di PHK.
“Ada lagi setelah itu sebanyak 74 dirumahkan dan 22 PHK,” jelas birokrat asal Desa Taman, Abiansemal ini.
Mantan Kabag Umum Setda Badung ini juga memprediksi jumlah PHK dan tenaga kerja dirumahkan masih berpeluang bertambah.
“Kita berdoa Pandemi ini segera berakhir, sehingga perekonomian bisa kembali pulih,” ucapnya.
Pemkab Badung melalui Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) mengklaim telah memberikan insentif sebesar Rp 600 ribu kepada pekerja yang di PHK dan dirumahkan.
Insentif diterima tiap bulan selama tiga bulan. Syaratnya ber-KTP Badung dan tidak menerima bantuan lain selama Covid-19.
Dari ribuan pekerja ber-KTP Badung yang dinyatakan lolos verifikasi sebagai penerima insentif yakni tahap pertama sebanyak 1.646, tahap kedua 1.059, dan ketiga sebanyak 278.
Secara keseluruhan yang dinyatakan berhak dan lolos setelah diverifikasi sebagai calon penerima insentif Rp 600 ribu selama tiga bulan adalah 2.983 orang.