DENPASAR – Kamis (1/10/2020) aktivis Nyoman Mardika diperiksa oleh penyidik Polresta Denpasar. Dia diperiksa terkait aksi massa pendukung JRX SID yang telah digelar beberapa kali selama sidang “IDI Kacung WHO” dengan terdakwa JRX SID.
Kapolresta Denpasar, Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan ditemui saat membubarkan aksi demo di depan Kejaksaan Negeri Denpasar, Kamis (1/10/2020) mengatakan, Mardika diperiksa karena berstatus sebagai koordinator lapangan dalam aski bela JRX SID. Dikatakannya, bahwa selama ini Polresta Denpasar telah melarang adanya aksi tersebut. Sehingga Mardika selaku koordinator harus bertanggung jawab.
“Kami ambil keterangan karena sebelumnya kami sudah imbau supaya gak ada perkumpulan. Tapi faktanya dua hari lalu mereka kumpul. Jadi kami tanya kenapa sampai seperti itu. Diperiksa sebagai penanggung jawab. Dia korlap,” terang Kombes Jansen.
Dijelaskannya, bahwa negara ini adalah negara hukum. Jadi, siapa pun yang melanggar harus diproses sesuai hukum yang berlaku. Polisi, kata Jansen akan mengecek lagi, siapa saja koordinator aksi yang masih bandel menggerakkan massa akan ditindak tegas.
“Nanti kami akan cek siapa lagi korlap-korlapnya. Kami akan tegas siap pun dia. Kami ingin menunjukan bahwa di negara ini ada hukum. Siapa pun yang melanggarnya harus diproses. Negara ini sedang seperti ini harusnya mereka mendukung,” tegasnya.
Sementara itu, terkait mobil komando massa yang ditilang oleh polisi saat aksi Selasa (29/9/2020), Kombes Jansen mengatakan, mobil itu ditilang karena surat-suratnya tidak lengkap. Mobil pick up itu juga kata Jansen dipakai tidak sesuai dengan peruntukannya.
“Mobil komando saat kami periksa suratnya tidak ada. Itu juga tidak untuk peruntukannya. Tentu ada hukumnya dan kami proses tilang. Aksi hari ini akan kami periksa. Kalau ada korlap yang sengaja mengumpulkan massa lagi artinya menantang pemerintah. Negara harus hadir memastikan Bali harus bersih covid. Kita semua harus sehat,” tandasnya.