27.1 C
Jakarta
22 November 2024, 1:02 AM WIB

Usulkan Ida I Dewa Agung Jambe Jadi Pahlawan, Ditarget Kelar 2021

SEMARAPURA – Pemkab Klungkung bersama pihak Puri Klungkung menggelar rapat berkaitan dengan pengusulan Ida I Dewa Agung Jambe sebagai Pahlawan Nasional di ruang rapat Praja Mandala, Kantor Bupati Klungkung.

Dalam rapat itu terungkap persyaratan yang sudah siap saat ini baru kajian akademis. Sementara untuk patung dan pembubuhan

nama Ida I Dewa Agung Jambe pada fasilitas umum rencananya akan direalisasikan pada tahun 2021 mendatang.

Kabid Pemberdayaan Sosial dan Penanganan Fakir Miskin, Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Klungkung, Wayan Wirata, mengungkapkan,

setelah pengusulan Ida Dewa Agung Istri Kanya sebagai Pahlawan Nasional dinyatakan tidak memenuhi persyaratan, akhirnya pihak puri memutuskan untuk mengusulkan Ida I Dewa Agung Jambe.

Mengingat usulan calon Pahlawan Nasional hanya bisa dilakukan maksimal dua kali. “Kalau untuk kedua kalinya dinyatakan tidak memenuhi persyaratan, maka tidak bisa diusulkan lagi. Begitu peraturannya,” ungkapnya.

Dia mengaku tidak tahu secara pasti apa latar belakang pihak puri akhirnya memutuskan mengusulkan Ida I Dewa Agung Jambe sebagai Pahlawan Nasional.

Sebab dalam pengusulan itu, Pemkab Klungkung hanya sebagai fasilitator. “Jadi pihak puri yang berhak mengusulkan. Kami (Pemkab Klungkung) di sini hanya sebagai fasilitator,” katanya.

Akademisi Lembaga Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat Universitas Udayana, Anak Agung Bagus Wirawan saat dikonfirmasi terpisah membenarkan pengusulan Calon Pahlawan Nasional tidak bisa dilakukan lebih dari dua kali.

Itu sebabnya pihak Puri Klungkung akhirnya memutuskan untuk mengusulkan Ida I Dewa Agung Jambe sebagai Calon Pahlawan Nasional.

Sebab persyaratan utama pengusulan itu bisa dipenuhi. “Syarat utamanya itu adanya kajian akademisnya. Dan itu sudah kami buat.

Tinggal penggunaan nama Ida I Dewa Agung Jambe pada fasilitas umum dan pembuatan patung. itu realisasinya ditargetkan tahun 2021,” terangnya.

Agar tidak mengeluarkan anggaran besar dan waktu yang lama dalam penggunaan nama Ida I Dewa Agung Jambe pada fasilitas umum,

pihaknya mengusulkan agar Pemkab Klungkung mengganti nama Lapangan Puputan Klungkung menjadi Lapangan Puputan Klungkung Ida I Dewa Agung Jambe.

Sehingga Pemkab Klungkung tidak perlu lagi membangun gedung untuk bisa mengabadikan nama Calon Pahlawan Nasional.

Seperti yang dilakukan untuk pemenuhan persyaratan Ida Dewa Agung Istri Kanya sebagai Calon Pahlawan Nasional.

Di mana sebuah balai budaya besar yang terletak di selatan Lapangan Puputan Klungkung dan diberi nama Balai Budaya Ida Dewa Agung Istri Kanya.

“Itu yang kami sarankan dan itu pernah dilakukan kabupaten lain dalam pengusulan Calon Pahlawan Nasional,” jelasnya.

Sementara Penglingsir Puri Agung Klungkung, Ida Dalem Semaraputra sebelumnya menuturkan, usulan Ida Dewa Agung Istri Kanya

sebagai Pahlawan Nasional tidak kunjung diterima pemerintah pusat lantaran Pemkab Klungkung baru berhasil melengkapi persyaratan pendukung.

Seperti membangun patung Ida Dewa Agung Istri Kanya, membangun balai budaya dengan nama Ida Dewa Agung Istri Kanya dan lainnya.

Sementara sejumlah persyaratan utama, belum bisa dipenuhi. “Kisah sejarah beliau setelah perang Kusamba, sampai dengan beliau wafat tidak ada. Selain itu, perjuangan beliau juga dianggap cukup singkat,” jelasnya.

Atas kondisi itu, pihaknya akhirnya mengusulkan kepada Pemkab Klungkung agar mengusulkan Raja Klungkung, Ida I Dewa Agung Jambe sebagai Pahlawan Nasional ke pusat.

Itu lantaran persyaratan utama usulan bisa dipenuhi. Adapun bukti-bukti autentik yang sangat terkait dengan perjuangan Ida I Dewa Agung Jambe tercatat dengan lengkap.

Atas usulannya itu, menurutnya Pemkab Klungkung setuju untuk mengusulkan Ida I Dewa Agung Jambe sebagai Pahlawan Nasional asal Klungkung terlebih dahulu.

“Hanya saja persyaratan pendukungnya yang belum. Sepeti patung, bangunan atas nama Ida I Dewa Agung Jambe dan lainnya. Tapi itu kan persyaratan pendukung. Semoga bisa dibijaksanai,” ujarnya. 

SEMARAPURA – Pemkab Klungkung bersama pihak Puri Klungkung menggelar rapat berkaitan dengan pengusulan Ida I Dewa Agung Jambe sebagai Pahlawan Nasional di ruang rapat Praja Mandala, Kantor Bupati Klungkung.

Dalam rapat itu terungkap persyaratan yang sudah siap saat ini baru kajian akademis. Sementara untuk patung dan pembubuhan

nama Ida I Dewa Agung Jambe pada fasilitas umum rencananya akan direalisasikan pada tahun 2021 mendatang.

Kabid Pemberdayaan Sosial dan Penanganan Fakir Miskin, Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Klungkung, Wayan Wirata, mengungkapkan,

setelah pengusulan Ida Dewa Agung Istri Kanya sebagai Pahlawan Nasional dinyatakan tidak memenuhi persyaratan, akhirnya pihak puri memutuskan untuk mengusulkan Ida I Dewa Agung Jambe.

Mengingat usulan calon Pahlawan Nasional hanya bisa dilakukan maksimal dua kali. “Kalau untuk kedua kalinya dinyatakan tidak memenuhi persyaratan, maka tidak bisa diusulkan lagi. Begitu peraturannya,” ungkapnya.

Dia mengaku tidak tahu secara pasti apa latar belakang pihak puri akhirnya memutuskan mengusulkan Ida I Dewa Agung Jambe sebagai Pahlawan Nasional.

Sebab dalam pengusulan itu, Pemkab Klungkung hanya sebagai fasilitator. “Jadi pihak puri yang berhak mengusulkan. Kami (Pemkab Klungkung) di sini hanya sebagai fasilitator,” katanya.

Akademisi Lembaga Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat Universitas Udayana, Anak Agung Bagus Wirawan saat dikonfirmasi terpisah membenarkan pengusulan Calon Pahlawan Nasional tidak bisa dilakukan lebih dari dua kali.

Itu sebabnya pihak Puri Klungkung akhirnya memutuskan untuk mengusulkan Ida I Dewa Agung Jambe sebagai Calon Pahlawan Nasional.

Sebab persyaratan utama pengusulan itu bisa dipenuhi. “Syarat utamanya itu adanya kajian akademisnya. Dan itu sudah kami buat.

Tinggal penggunaan nama Ida I Dewa Agung Jambe pada fasilitas umum dan pembuatan patung. itu realisasinya ditargetkan tahun 2021,” terangnya.

Agar tidak mengeluarkan anggaran besar dan waktu yang lama dalam penggunaan nama Ida I Dewa Agung Jambe pada fasilitas umum,

pihaknya mengusulkan agar Pemkab Klungkung mengganti nama Lapangan Puputan Klungkung menjadi Lapangan Puputan Klungkung Ida I Dewa Agung Jambe.

Sehingga Pemkab Klungkung tidak perlu lagi membangun gedung untuk bisa mengabadikan nama Calon Pahlawan Nasional.

Seperti yang dilakukan untuk pemenuhan persyaratan Ida Dewa Agung Istri Kanya sebagai Calon Pahlawan Nasional.

Di mana sebuah balai budaya besar yang terletak di selatan Lapangan Puputan Klungkung dan diberi nama Balai Budaya Ida Dewa Agung Istri Kanya.

“Itu yang kami sarankan dan itu pernah dilakukan kabupaten lain dalam pengusulan Calon Pahlawan Nasional,” jelasnya.

Sementara Penglingsir Puri Agung Klungkung, Ida Dalem Semaraputra sebelumnya menuturkan, usulan Ida Dewa Agung Istri Kanya

sebagai Pahlawan Nasional tidak kunjung diterima pemerintah pusat lantaran Pemkab Klungkung baru berhasil melengkapi persyaratan pendukung.

Seperti membangun patung Ida Dewa Agung Istri Kanya, membangun balai budaya dengan nama Ida Dewa Agung Istri Kanya dan lainnya.

Sementara sejumlah persyaratan utama, belum bisa dipenuhi. “Kisah sejarah beliau setelah perang Kusamba, sampai dengan beliau wafat tidak ada. Selain itu, perjuangan beliau juga dianggap cukup singkat,” jelasnya.

Atas kondisi itu, pihaknya akhirnya mengusulkan kepada Pemkab Klungkung agar mengusulkan Raja Klungkung, Ida I Dewa Agung Jambe sebagai Pahlawan Nasional ke pusat.

Itu lantaran persyaratan utama usulan bisa dipenuhi. Adapun bukti-bukti autentik yang sangat terkait dengan perjuangan Ida I Dewa Agung Jambe tercatat dengan lengkap.

Atas usulannya itu, menurutnya Pemkab Klungkung setuju untuk mengusulkan Ida I Dewa Agung Jambe sebagai Pahlawan Nasional asal Klungkung terlebih dahulu.

“Hanya saja persyaratan pendukungnya yang belum. Sepeti patung, bangunan atas nama Ida I Dewa Agung Jambe dan lainnya. Tapi itu kan persyaratan pendukung. Semoga bisa dibijaksanai,” ujarnya. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/