27.1 C
Jakarta
23 November 2024, 15:09 PM WIB

Efisiensi Anggaran, KK dan Akta Perkawinan Pakai Kertas Putih

GIANYAR – Efisiensi anggaran Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dalam penggantian kertas akta kependudukan telah berlaku di Kabupaten Gianyar.

Saat ini, akta kependudukan menggunakan kertas A4 80 gram. Kertas polos berwarna putih hanya berisi data kependudukan.

Akta kependudukan yang memakai kertas putih polos untuk Akta Perkawinan dan Kartu Keluarga (KK). Sekilas akta Kependudukan yang baru mirip kertas fotocopy.

Namun, Kartu Tanpa Penduduk (KTP) dan Kartu Identitas Anak (KIA) masih seperti dulu.

Sekretaris Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Gianyar, Wayan Ardana, mengatakan, masyarakat tidak perlu ragu dengan akta yang dicetak memakai kertas A4.

Asalkan akta itu memang diterima dari Disdukcapil. Sebab, kata dia, akta kertas tersebut merupakan kebijakan dari pemerintah pusat.

Sesuai arahan Dirjen, kata dia, per Juli 2020 semua Disdukcapil dilarang menggunakan blanko la dan harus sudah diganti menggunakan kertas HVS A4.

“Itu dasarnya adalah kebijakan pusat melalui Permendagri No. 109 Tahun 2019. Intinya, penggunaan kertas HVS A4 80 gram dalam pencetakan dokumen kependudukan,” ujarnya. 

Untuk KTP dan KIA, kata dia, tetap seperti dulu, seperti kartu ATM atau SIM. “Alasan diganti sesuai Permendagri tersebut adalah dalam rangka efisiensi, efektivitas dan kemudahan dalam administrasi kependudukan,” pungkasnya. 

GIANYAR – Efisiensi anggaran Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dalam penggantian kertas akta kependudukan telah berlaku di Kabupaten Gianyar.

Saat ini, akta kependudukan menggunakan kertas A4 80 gram. Kertas polos berwarna putih hanya berisi data kependudukan.

Akta kependudukan yang memakai kertas putih polos untuk Akta Perkawinan dan Kartu Keluarga (KK). Sekilas akta Kependudukan yang baru mirip kertas fotocopy.

Namun, Kartu Tanpa Penduduk (KTP) dan Kartu Identitas Anak (KIA) masih seperti dulu.

Sekretaris Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Gianyar, Wayan Ardana, mengatakan, masyarakat tidak perlu ragu dengan akta yang dicetak memakai kertas A4.

Asalkan akta itu memang diterima dari Disdukcapil. Sebab, kata dia, akta kertas tersebut merupakan kebijakan dari pemerintah pusat.

Sesuai arahan Dirjen, kata dia, per Juli 2020 semua Disdukcapil dilarang menggunakan blanko la dan harus sudah diganti menggunakan kertas HVS A4.

“Itu dasarnya adalah kebijakan pusat melalui Permendagri No. 109 Tahun 2019. Intinya, penggunaan kertas HVS A4 80 gram dalam pencetakan dokumen kependudukan,” ujarnya. 

Untuk KTP dan KIA, kata dia, tetap seperti dulu, seperti kartu ATM atau SIM. “Alasan diganti sesuai Permendagri tersebut adalah dalam rangka efisiensi, efektivitas dan kemudahan dalam administrasi kependudukan,” pungkasnya. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/