29.3 C
Jakarta
22 November 2024, 11:22 AM WIB

Bawaslu Ancam Bubarkan Kampanye yang Langgar Protokol Kesehatan

NEGARA — Kampanye calon bupati dan wakil bupati Jembrana yang sudah berlangsung sejak 26 September lalu, ditengarai masih banyak yang melanggar protokol kesehatan. Terutama dalam menjalakan jaga jarak selama kegiatan berlangsung. Karena itu, Bawaslu Jembrana mengingatkan pasangan calon untuk menjalankan protokol kesehatan dengan disiplin selama kegiatan kampanye berlangsung.

Menurut ketua Bawaslu Jembrana Pande Made Ady Mulyawan masa kampanye di tengah pandemi Covid-19, untuk mencegah penyebaran virus sudah dikeluarkan sejumlah aturan oleh KPU maupun Bawaslu. Dalam aturan yang baru dari Bawaslu, apabila kegiatan kampanye tidak mengindahkan peringatan protokol kesehatan, maka berhak membubarkan.

“Kalau tidak menjalankan protokol kesehatan bisa dibubarkan,” jelasnya.

Namun sebelum dilakukan pembubaran kampanye pasangan calon, Bawaslu atau jajaran lebih dulu mendatangi penyelenggara untuk mengingatkan protokol kesehatan agar dijalankan. Apabila ditemukan pelanggaran protokol kesehatan, maka dikeluarkan surat peringatan tertulis.

“Apabila setelah satu jam peringatan tertulis dikeluarkan tetapi kegiatan kampanye masih belum juga menerapkan protokol kesehatan maka Bawaslu dan aparat terkait berwenang melakukan pembubaran,” tegasnya.

Bawaslu bersama sejumlah instansi terkait, TNI, Polri, Kesbangpol Jembrana, sudah membentuk kelompok kerja pencegahan Covid-19. Sehingga, ketika pelaksanaan pencegahan dan penindakan pelanggaran protokol kesehatan yang pasangan calon bisa bersinergi.

NEGARA — Kampanye calon bupati dan wakil bupati Jembrana yang sudah berlangsung sejak 26 September lalu, ditengarai masih banyak yang melanggar protokol kesehatan. Terutama dalam menjalakan jaga jarak selama kegiatan berlangsung. Karena itu, Bawaslu Jembrana mengingatkan pasangan calon untuk menjalankan protokol kesehatan dengan disiplin selama kegiatan kampanye berlangsung.

Menurut ketua Bawaslu Jembrana Pande Made Ady Mulyawan masa kampanye di tengah pandemi Covid-19, untuk mencegah penyebaran virus sudah dikeluarkan sejumlah aturan oleh KPU maupun Bawaslu. Dalam aturan yang baru dari Bawaslu, apabila kegiatan kampanye tidak mengindahkan peringatan protokol kesehatan, maka berhak membubarkan.

“Kalau tidak menjalankan protokol kesehatan bisa dibubarkan,” jelasnya.

Namun sebelum dilakukan pembubaran kampanye pasangan calon, Bawaslu atau jajaran lebih dulu mendatangi penyelenggara untuk mengingatkan protokol kesehatan agar dijalankan. Apabila ditemukan pelanggaran protokol kesehatan, maka dikeluarkan surat peringatan tertulis.

“Apabila setelah satu jam peringatan tertulis dikeluarkan tetapi kegiatan kampanye masih belum juga menerapkan protokol kesehatan maka Bawaslu dan aparat terkait berwenang melakukan pembubaran,” tegasnya.

Bawaslu bersama sejumlah instansi terkait, TNI, Polri, Kesbangpol Jembrana, sudah membentuk kelompok kerja pencegahan Covid-19. Sehingga, ketika pelaksanaan pencegahan dan penindakan pelanggaran protokol kesehatan yang pasangan calon bisa bersinergi.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/