DENPASAR – Jumlah angka kematian akibat terpapar Covid-19 di Provinsi Bali terus menanjak. Kemarin (6/10) ada tambahan pasien meninggal dunia sebanyak enam orang.
Dengan demikian, pasien meninggal dunia hingga kemarin tembus 301 kasus. Jika dipersentasekan yaitu 3,15 persen.
Sementara kasus terkonfirmasi positif sebanyak 99 orang melalui transmisi lokal. Sedangkan pasien sembuh sebanyak 129 orang.
Jumlah kasus secara kumulatif terkonfirmasi positif 9.547 orang, pasien aembuh 8.072 orang (84,55 persen), dan kasus aktif menjadi 1.174 orang (12,30 persen),
yang tersebar dalam perawatan di 17 RS rujukan, dan dikarantina di Bapelkesmas, UPT Nyitdah, Wisma Bima dan BPK Pering.
Wagub Bali Wagub Cok Ace saat membuka rapat koordinasi terkait Anugerah Paritrana Award 2020 BPJS Ketenagakerjaan Tingkat Provinsi Bali mengatakan,
kondisi Covid-19 berdampak signifikan terhadap seluruh aspek kehidupan masyarakat. Terutamaa dalam hal kesehatan dan perekonomian.
Hal itu ditunjukkan dengan rendahnya tingkat kunjungan wisatawan ke Bali. Sepinya pariwisata berpengaruh terhadap sektor pendukung bagi perkembangan pariwisata di Bali.
“Data dari kabupaten se-Bali per September 2020, ada 76.940 orang pekerja formal yang dirumahkan dan 3.024 orang pekerja yang di PHK dari 1. 430 perusahaan,” terang Cok Ace melalui siaran persnya kemarin.
Kerugian yang dihadapi pengusaha Bali saat ini berpengaruh pada ketidakmampuan perusahaan dalam memenuhi hak pekerja atau buruh termasuk membayar iuran jaminan sosial ketenagakerjaan.
Menyikapi hal tersebut, pemerintah melalui Peraturan Pemerintah Nomor 49/2020 telah menetapkan penyesuaian iuran program jaminan sosial ketenagakerjaan selama masa pandemi Covid-19.
Aturan itu mengatur kebijakan relaksasi atau penyesuaian iuran berupa kelonggaran batas waktu pembayaran iuran
yang meliputi jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, jaminan hari tua dan jaminan pensiun pada setiap bulannya.
Kebijakan tersebut diharapkan dapat melindungi, mencegah, hingga mengurangi pekerja yang mengalami pemotongan upah,
pengurangan hari kerja, dirumah dengan upah dibayar sebagian atau upah tidak dibayar dan pemutusan hubungan kerja.
Cok Ace juga berharap meskipun dalam pandemi Covid-19 namun perusahaan dan UMKM tetap melaksanakan program pelaksanaan jaminan sosial ketenagakerjaan.
Sedangkan Asisten Deputi Bidang kepesertaan skala menengah BPJS Ketenagakerjaan, Deni Suardani menjelaskan, untuk pemulihan ekonomi dan ketenagakerjaan
Kementerian Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan RI memberikan perlindungan jaminan berupa bantuan subsidi upah bagi pekerja non ASN yang bergaji dibawah 5 juta.
Target adalah 15,7 penerima. Saat ini sudah 12, 4 juta pekerja yang sudah menerima sebagai upaya mendorong daya beli.
Selain itu kebijakan untuk pembayaran iuran mulai bulan Agustus sampai bulan Januari 2021 (selama 6 bulan ke depan) diperingan dengan cukup membayar iuran hanya 1 persen saja dari iuran yang seharusnya dibayar.