DENPASAR – Maksud hati ingin mencari pekerjaan sampingan dengan upah besar, Maximus Yuneidy Serang Memot justru kini menjadi pesakitan.
Pria 45 tahun itu kemarin dituntut 12 tahun penjara oleh JPU dalam persidangan secara virtual di PN Denpasar.
Pria asal Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) itu pun hanya bisa pasrah mendengar JPU membacakan tuntutan.
“Terdakwa menguasai 23 plastik sabu-sabu dengan total berat keseluruhan 42, 83 gram,” beber JPU Gusti Rai Ayu Artini kepada majelis hakim yang diketuai Kony Hartanto.
JPU menilai terdakwa Maximus telah terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) UU RI narkotika sebagai perantara jual beli sabu.
Selain menuntut menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Maximus Yuneidy selama 12 tahun, JPU juga meminta majelis hakim supaya menjatuhkam terdakwa dengan pidana denda sebesar Rp 800 juta.
“Apabila terdakwa tidak membayar, maka diganti dengan penjara selama empat bulan,” imbuh JPU Kejari Denpasar ini.
Menanggapi tuntutan JPU, terdakwa melalui pengacara probono yang mendampingi bakal mengajukan pembelaan. “Kami akan mengajukan secara tertulis, Yang Mulia,” ujar pengacara terdakwa.
Maximus mengaku mendapat barang haram itu dari seseorang yang dikenal dengan nama Opik (DPO).
Terdakwa ditugasi mengambil paket sabu, kemudian memecahnya lagi menjadi beberapa paket untuk kembali ditempel sesuai perintah Opik.
Terdakwa mendapat upah Rp 50 ribu per alamat menempel. Pada 4 Juni 2020, terdakwa mendapat tugas dari Opik untuk mengambil paket sabu di Jalan Raya Sesetan.
Paket sabu seberat 100 gram itu kemudian terdakwa bagi menjadi 75 paket kecil sesuai pesanan Opik.
Hanya dalam waktu beberapa hari, terdakwa berhasil menempel paket sabu tersebut dan hanya menyisakan 23 paket.
52 paket tangNamun, sepak terjangn terdakwa sudah diendus kepolisian dari Polresta Denpasar. Pada 9 Juli 2020 terdakwa ditangkap di Jalan Teuku Umar, Denpasar.
Bersamaan dengan penangkapan itu, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 13 plastik klip berisi sabu.
Dari sana, polisi kemudian melakukan pengeledahan di kamar kos terdakwa tepatnya di Jalan Kakaktua, Tuban, Kuta, Badung sehingga
kembali menemukan barang bukti berupa 10 plastik klip berisi sabu, 1 buah timbangan elektrik, serta barang bukti terkait.