SINGARAJA – Bantuang Langsung Tunai Dana Desa (BLT DD) yang telah disalurkan dalam kurun waktu enam bulan terakhir, diminta dilanjutkan kembali.
Pemerintah pusat melalui Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) meminta agar desa kembali menyalurkan BLT DD untuk gelombang ketiga.
Apabila dana desa masih mencukupi untuk itu. Instruksi penyaluran BLT DD gelombang ketiga itu disampaikan Kemendes PDTT melalui Peraturan Menteri Desa (Permendes) Nomor 14 Tahun 2020.
Peraturan itu ditandatangani Menteri Desa Abdul Halim Iskandar pada 28 September lalu. Permendes itu pun telah ditembuskan ke seluruh desa sejak Selasa (6/10) lalu.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Buleleng Nyoman Agus Jaya Sumpena yang dikonfirmasi kemarin mengatakan, dalam permendes memang ada aturan bahwa BLT DD akan dilanjutkan untuk gelombang ketiga.
Warga akan menerima bantuan tambahan sebesar Rp 300 ribu per bulan untuk durasi Oktober hingga Desember mendatang. Dengan catatan dana desa masih tersedia.
Masalahnya desa-desa di Buleleng tak memiliki dana yang cukup untuk membiayai BLT DD tahap tiga. Sebagian besar desa sudah menghabiskan dananya untuk menyalurkan BLT DD gelombang pertama.
Untuk gelombang kedua saja, ada 11 desa yang menyatakan tak bisa menyalurkan BLT DD. Karena alokasi dana yang tidak cukup.
“Ini memang petunjuk pusat. BLT DD itu kan diambil dari dana desa. Dana ini kan sebenarnya dana dari pusat yang ditransfer langsung ke desa.
Masalahnya kan petunjuk dari pusat saat pandemi ini selalu bertahap pemberitahuannya. Itu saja permasalahannya. Ini saja baru kami sampaikan ke desa dua hari lalu (Selasa, Red),” kata Sumpena.
Menurutnya, dengan sisa dana yang menipis di desa, tak menutup kemungkinan banyak desa yang tak mampu menyalurkan BLT DD itu.
Kini desa-desa kebanyakan hanya bertahan dengan dana operasional dan penghasilan tetap perangkat desa. Namun bila dana desa masih tersedia, maka desa harus mengalokasikan bantuan tersebut.
Sumpena mengatakan, salah satu alternatif yang bisa ditempuh ialah mengurangi daftar penerima BLT DD.
Pengurangan itu harus dibahas melalui musyawarah desa khusus, yang dilaksanakan untuk membahas BLT DD. Alternatif lainnya, mengurangi durasi waktu pemberian.
“Misalnya dengan data penerima yang lama, hanya cukup untuk sebulan, ya hanya sebulan saja disalurkan. Atau biar cukup untuk tiga bulan, penerimanya dikurangi.
Ini alternatif yang mengemuka. Tentu harus dikonsultasikan lagi,” imbuh pria yang sempat menjabat sebagai Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Buleleng itu.
Bagaimana bila dana desa sudah habis? Sumpena menyatakan desa-desa yang sudah kehabisan anggaran, tak diwajibkan menyalurkan BLT DD.
“Kalau anggaran sudah habis, mau bagaimana lagi. Sebab untuk BLT DD gelombang ketiga ini, tidak ada tambahan dan dari pusat. Kalau memang tidak ada anggaran, ya sudah dicukupkan saja untuk gelombang kedua,” tandasnya.