SINGARAJA – Masalah banjir di wilayah perkotaan Singaraja, tampaknya, sudah menjadi langganan setiap tahun.
Bukan hanya terjadi di wilayah barat kota, seperti di seputaran Jalan Ahmad Yani Singaraja. Banjir juga melanda wilayah timur kota Singaraja. Seperti di seputaran Jalan Surapati dan Jalan Supratman.
Bupati Buleleng Putu Agus Suradnyana (PAS) berjanji akan menangani masalah banjir di wilayah perkotaan ini. Terutama di wilayah yang langganan banjir.
Permasalahan itu akan diatasi secara bertahap jelang datangnya musim penghujan. Terlebih musim penghujan diprediksi akan datang pada akhir bulan ini.
Bupati Agus mengaku banjir sudah menjadi langganan tetap pada beberapa kawasan. Baik di wilayah barat maupun timur kota Singaraja.
Untuk itu jelang datangnya musim penghujan, dirinya berusaha memastikan saluran drainase di wilayah perkotaan tidak tersumbat.
“Saluran air kami bangun dan kami tata sebaik mungkin. Sehingga luapan air di yang sampai ke pemukiman warga bisa dihindarkan,” kata Bupati Agus.
Bupati Agus mengklaim dirinya sudah berupaya menuntaskan masalah banjir di wilayah perkotaan.
Dalam rancangan Perda Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) wilayah perkotaan Kota Singaraja, pihaknya sudah menyusun rencana aksi penanggulangan banjir selama 20 tahun mendatang.
Salah satu rencana aksi itu adalah pembersihan saluran drainase secara berkala oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Tata ruang (PUTR) Buleleng.
Lebih lanjut Agus mengatakan, masalah banjir tak bisa sepenuhnya dibebankan pada pemerintah. Sebab banjir bukan semata-mata disebabkan oleh penyumbatan saluran drainase yang telah dibangun.
Namun, juga penyumbatan pada saluran drainase. Biasanya penyumbatan dipicu oleh sampah yang dibuang sembarangan oleh masyarakat.
Terhadap masalah sampah itu, Agus mengklaim pemerintah telah mengeluarkan beleid tentang penanggulangan sampah.
Salah satunya melalui Peraturan Daerah (Perda) Buleleng Nomor 1 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah, sebagaimana diubah dengan Perda Buleleng Nomor 6 Tahun 2018.
“Dalam peraturan itu, masyarakat yang membuang sampah sembarangan dapat dikenakan sanksi. Baik itu sanksi denda maupun kurangan.
Kami harap langkah ini efektif mengurangi penyumbatan pada saluran drainase yang ada, utamanya di wilayah perkotaan,” tandasnya.
Sekadar diketahui masalah banjir di wilayah perkotaan, sempat menjadi sorotan DPRD Buleleng. Salah satunya oleh Fraksi Partai Golkar DPRD Buleleng.
Dewan memandang masalah banjir sudah menjadi rutinitas di wilayah kota. Untuk itu dewan mendesak agar pemerintah memastikan saluran drainase dapat berjalan secara optimal, jelang datangnya musim penghujan.