RadarBali.com – Aksi I Komang Yasa Karna, 42, menimbun oli bekas tanpa izin harus berujung penjara.
Pasalnya, akibat ulahnya mendaur ulang oli bekas, pria asal Karangasem ini, Senin (23/10) kemarin divonis dengan hukuman pidana penjara selama 1 tahun, denda sebesar Rp 1, 5 miliar subsider 1 bulan kurungan.
Sesuai amar putusan, vonis hakim selama setahun bagi terdakwa, karena majelis hakim menilai, perbuatan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 102 jo Pasal 59 ayat (4) UU RI No. 32 Tahun 1999 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH).
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa I Komang Yasa Karna dengan pidana penjara selama 1 tahun dan denda sebesar Rp 1, 5 miliar subsider 1 bulan kurungan, “ujar Ketua Majelis Hakim Ni Made Sukereni.
Vonis itu lebih ringan 6 bulan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) AAN Jayalantara dan Ni Luh Oka Ariani Adikarini. Atas putusan tersebut, terdakwa menyatakan pikir-pikir.
Sebagaimana diketahui dalam surat dakwaan JPU sebelumnya, hingga terdakwa di sidang di PN Denpasar, menyusul dengan terbongkarnya perbuatan terdakwa pada 2 Desember 2016.
Saat itu, terdakwa melakukan tindakan menyimpan dan mengelola oli bekas yang merupakan masuk golongan B3 tanpa mengantongi izin apa pun di Jalan Kebo Iwa Gang Panda No. 31 Denpasar.
Oli-oli tersebut dia peroleh dari bengkel-bengkel seputaran Denpasar dengan cara membeli Rp 10.000 per satu ember dalam ukuran 20 liter.
Pelumas kendaraan itu kemudian disimpan dalam sebuah bak penampungan terbuat dari beton dengan ukuran panjang 3 meter, lebar 2 meter, dan ketinggian 1,5 meter.
Oli bekas ini kemudian diolah menjadi oli sintetik yang nanti dijual kembali. Alasan terdakwa menampung oli tersebut lantaran belum sempat dijual mengingat baru dibeli seminggu sebelumnya.