DENPASAR — Mia Chandra Marina, 43, harus menebus kenekatannya menjadi kurir narkoba. Ini karena hakim yang diketuai Kony Hartanto tidak banyak memberikan keringanan hukuman.
Sebelumnya, emak-emak cantik asal Garut, Jawa Barat, itu dituntut sembilan tahun penjara oleh JPU I Dewa Gede Anom Rai.
Dalam putusannya hakim Kony hanya mengurangi hukuman satu tahun penjara. “Menjatuhkan pidana penjara selama delapan tahun,” tegas hakim Kony dalam sidang virtual kemarin.
Begitu juga dengan pidana denda. Jika sebelumnya dituntut pidana denda Rp 1 miliar subsider tiga bulan penjara, maka dalam amar putusannya subsider atau hukuman pengganti hanya dikurangi satu bulan.
“Menjatuhkan pidana denda Rp 1 miliar subsider dua bulan penjara,” imbuh hakim asal Grobogan Jawa Tengah, itu.
Terdakwa dinyatakan melanggar Pasal 114 ayat (1) UU Narkotika. Dengan putusan tersebut, maka Mia bakal menua di penjara.
Alasan terdakwa mengaku jualan sabu-sabu lantaran terhimpit ekonomi tak bisa meluluhkan hati majelis hakim.
Sebelumnya terdakwa melakukan pekerjaan tersebut untuk mencari biaya hidup bagi keluarganya. Terdakwa mengaku dijanjikan upah oleh seseorang yang dipanggilnya Bli Kadek Sumar.
Namun, hingga tertangkap upah itu belum pernah diterima terdakwa. Pengakuan terdakwa itu kemudian menjadi salah satu pertimbangan meringankan JPU I Dewa Gede Anom Rai dalam mengajukan tuntutan.
Meski berat, terdakwa lulusan SMP itu pasrah menerima putusan hakim. Ia menerima putusan hakim. Begitu juga dengan JPU.
Sebelum diadili, pada 31 Mei atas permintaan Kadek Sumar, terdakwa mengambil tempelan sabu di Jalan Pulau Bungin sebanyak satu paket seberat 5 gram.
Setelah sampai di kamar kosnya di Jalan Sedap Malam, Kesiman, Denpasar Selatan, terdakwa memecah sabu menjadi beberapa paket klip plastik bening.
Terdakwa kemudian menunggu perintah Kadek Sumar menempel sabu-sabu sesuai alamat yang sudah ditentukan.
Terdakwa pun mengedarkan paket sabu-sabu dan sisa tujuh paket seberat 2,04 gram yang disimpan di kamar kosnya.
Pada 1 Juni 2020 pukul 00.30, terdakwa ditangkap polisi di kamar kosnya. Di dalam kamar kos ditemukan tujuh paket sabu siap edar.
Terdakwa mengaku dua minggu sebelum ditangkap sudah mengedarkan narkoba sebanyak 5 gram hingga habis.