RadarBali.com – Revo Ashwari Syah alias Revo, 19, otak kasus penganiayaan berat dan pengeroyokan yang menyebabkan tewasnya salah satu anggota TNI Angkatan Darat (AD) Prada Yanuar Setiawan
dan korban luka Muhammad Jauhari, Senin (23/10) menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.
Mengagendakan pembacaan amar putusan, pada sidang dengan majelis hakim pimpinan Ni Made Sukereni, Revo mendapat ganjaran hukuman ringan.
Revo dipidana penjara 2 tahun (berkas perkara 1) dan 1 tahun 8 bulan (berkas perkara II) (akumulasi 3,8 tahun) atau lebih ringan 22 bulan dari tuntutan JPU Ni Luh Oka Ariani Adikarini.
Sebelumnya, Revo dituntut 3 tahun dan 2 tahun 6 bulan (akumulasi 5, 5 tahun). Tak hanya Revo, vonis ringan juga diterima terdakwa Fajar Ahmadi, 19.
Terdakwa penganiaya korban Muhammad Jauhari, ini kemarin hanya divonis 10 bulan atau 2 bulan lebih ringan dari tuntutan JPU yang sebelumnya menuntut Fajar 1 tahun penjara.
Sesuai amar putusan, vonis 2 tahun bagi Revo (berkas perkara 1), itu karena majelis hakim menilai, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dengan
terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang sehingga menyebabkan luka-luka pada korban Prada Yanuar sebagaimana melanggar Pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP.
“Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Revo Ashwari Syah dengan pidana penjara selama 2 tahun dikurangi masa terdakwa menjalani penahanan sementara “tegas ketua majelis hakim Ni Made Sukereni.
Mendengar vonis hakim, terdakwa Revo didampingi penasehat hukumnya Ready Nobel dkk langsung menyatakan menerima untuk kasus pertama.
Sedangkan untuk berkas II Revo menyatakan pikir-pikir, dan terdakwa Fajar menerima. Sementara JPU Oka Ariani Adikarini mengatakan masih pikir-pikir atas putusan majelis hakim. “Kami pikir-pikir yang mulia, “ujar Jaksa Oka Ariani.