DENPASAR – Sidang dengan agenda keterangan saksi ahli dalam kasus “IDI Kacung WHO” dengaN terdakwa I Gede Aryastina alias JRX digelar di Pengadilan Negeri Denpasar, Kamis (15/10). Saksi pertama yang dihadirkan di muka sidang adalah Wahyu Aji Wibowo yang bekerja sebagai PNS di Balai Bahasa Provinsi Bali. Dia merupakan seorang ahli linguistik dengan latar belakang pendidikan Sastra Inggris.
Dalam sidang yang dipimpin oleh hakim ketua Ida Ayu Adanya Dewi didampingi hakim anggota Made Pasek dan I Dewa Made Watsara ini, saksi ahli sempat ditanya terkait latar belakang sebagai ahli oleh ketua majelis hakim. “Sejak kapan Saudara menjadi saksi ahli dalam persidangan?” tanya hakim ketua Adnya Dewi, sebelum saksi ahli dicecar pertanyaan oleh jaksa dan kuasa hukum terdakwa.
Saksi ahli menjawab bahwa dirinya sudah menjadi saksi ahli dalam sidang sejak tahun 2016.
Mendengar saksi ahli menyebut bahwa latar berlakang pendidikannya Sastra Inggris, salah satu Kuasa Hukum JRX SID, Sugeng Teguh Santoso sempat protes. Dia mengatakan bahwa bahasa Indonesia hukumnya diterangkan-menerangkan. Sedangkan bahasa Inggris sebaliknya.
“Itu berlawan cara berpikirnya. Kita khawatirnya misleading dengan keahliannya ahli ini. Bagaimana jika yang pertama kita dengar ahli Bahasa Indonesia. Saya rasa ahli bahasanya cukup satu saja tidak perlu dua,” kata Sugeng.
Namun dengan pertimbangan bahwa saksi sejak tahun 2016 tahun menjadi saksi ahli bahasa dalam sidang, akhirnya dia tetap memberikan keterangan sebagai saksi ahli bahasa dalam sidang tersebut.