SEMARAPURA – Pandemi Covid-19 berdampak besar terhadap sektor pariwisata di Bali. Sejumlah hotel dan restoran pun terpaksa tutup lantaran sepinya kunjungan wisatawan.
Kondisi itu pun membuat Pemkab Klungkung realistis dan melakukan penyesuaian target pajak hotel dan restoran (PHR) tahun 2020 jauh di bawah realisasi PHR tahun 2019.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Klungkung I Dewa Putu Griawan mengungkapkan, realisasi PHR Klungkung di tahun 2019 mencapai Rp 32,7 miliar.
Rinciannya, yakni pajak hotel mencapai Rp 17,8 miliar dan pajak restoran sebesar Rp 14,9 miliar. Berkaca dari realisasi tersebut, target PHR Klungkung tahun 2020 akhirnya dipasang lebih tinggi.
Pajak hotel dipasang sebesar Rp 19,2 miliar. “Sementara target pajak restoran sebesar Rp 14,8 miliar,” ungkapnya.
Hanya saja lantaran ada pandemic Covid-19, kunjungan wisatawan jauh menurun sehingga berdampak terhadap tingkat hunian dan juga omzet restoran.
Bahkan, karena tidak ada wisatawan yang menginap di hotel atau pun berbelanja di restoran, ada 22 hotel dan restoran di Klungkung yang telah membuat surat pernyataan tutup sementara.
“Dengan membuat surat pernyataan itu, mereka dibebaskan dari kewajiban melaporkan perihal PHR mereka,” terangnya.
Melihat kondisi itu, pihaknya realistis dalam menetapkan target PHR. Target PHR tahun 2020 yang sebelumnya dipasang sebesar Rp 34 miliar lebih akhirnya dikoreksi hingga hanya sekitar Rp 3,6 miliar untuk hotel dan Rp 3,1 miliar untuk restoran.
“Untuk realisasi PHR hingga September 2020, yakni Rp 3,8 miliar untuk hotel dan Rp 3,2 miliar untuk restoran. Jadi, sudah melampau target,” bebernya.
Lebih lanjut pihaknya berharap agar pandemi Covid-19 segera berlalu sehingga kondisi perekonomian kembali normal.
“Untuk saat ini tidak ada hotel dan restoran yang menunggak pajak. Mereka yang tidak mendapatkan tamu, melaporkan pajaknya nol,” tandasnya.