SINGARAJA – Ketua Komisi II DPRD Bali IGK Kresna Budi meminta Pemprov Bali maupun Pemkab Buleleng berpegang pada aturan terkait rencana pembangunan Bandara Bali Utara.
Yakni berpatokan pada adalah Perda No.16 Tahun 2009 tentang RTRW Bali dan Perda No.13 Tahun 2013 tentang RTRW Buleleng.
“Aturan harus jadi pedoman. RTRW sudah ada, jadikan itu pedoman, jangan diubah-ubah,” beber IGK Kresna Budi kemarin.
Berdasar aturan tersebut, lokasi Bandara Bali Utara adalah di Kubutambahan dan Airstrip Letkol Wisnu Desa Sumberkima.
“Kubutambahan sudah ditetapkan menjadi lokasi bandara. Kalaupun ada masalah (persoalan lahan di Kubutambahan) pecahkan secara bersama-sama sesuai aturan.
Jangan ujug-ujug main pindah. Kan ada RTRW. Hati-hati itu, jangan sampai melanggar aturan,” ujar IGK Kresna Budi.
Menurut Ketua DPD II Partai Golkar Buleleng ini, sesuai dengan instruksi Presiden Ri Joko Widodo sudah sangat jelas meminta agar bandara Bali Utara dibangun tahun 2021 dan rampung tahun 2023.
Namun, jangan sampai wacana pemindahan Bandara Bali Utara ini justru membuat kisruh di kalangan masyarakat.
“Kalau disana (Sumberklampok, red) kan mulai dari awal lagi. Feasibility Study (FS) bisa tahunan itu dan banyak lagi.
Ini kan lagi sedikit sudah mau finish, jangan malah membuat gejolak. Di timur (Kubutambahan) FS sudah selesai, RTRW sudah. Apalagi, kan tidak ada masalah,” jelas Kresna Budi.
RTRW yang menetapkan lokasi bandara Bali Utara di wilayah Kubutambahan, diakui Kresna Budi, sudah melalui kajian dan waktu panjang dengan memperhatikan kondisi lahan dan sosial budaya.
Kalaupun ada persoalan lahan di Kubutambahan, diyakini pasti ada win-win solusi untuk menyelesaikan persoalan tersebut.
“Saya harap ini tidak berpolemik lagi. RTRW menyebutkan lokasi di Kubutambahan, ya disana jangan digeser-geser, membuat pusat ada masyarakat bingung.
Pemerintah daerah hanya sebagai dinamisator pembangunan, bukan malah ikut didalam (sumber masalah),” pungkas IGK Kresna Budi.