DENPASAR – JRX SID kembali dihadirkan sebagai terdakwa dalam sidang “IDI kacung WHO” di Pengadilan Negeri Denpasar, Kamis (22/10). Diwawancarai awak media usai sidang, pria bernama asli I Gede Ari Astina ini mengungkap bahwa dirinya sudah mengetahui siapa pihak yang memesan pasal 28 atau ujaran kebencian yang menjerat dirinya.
“Secara umum makin banyak fakta baru yang terungkap. Kalau saya pribadi sendiri sih sudah tahu siapa sih pemesan pasal 28 itu. Tapi biar nanti masyarkat yang menilai. Yang jelas bukan personal,” kata JRX.
Saat ditanya persiapan untuk sidang selanjutnya JRX mengatakan, tidak akan ada persiapan khusus. Dia juga meyakini bahwa dirinya akan bebas.
“Tidak ada (persiapan khusus) karena saya kan sudah benar. Kalau orang sudah benar tu ga perlu persiapan ekstra,” ujarnya.
JRX juga mengungkap jika saat ini ada indikasi tekanan yang dilakukan pihak luar.
“Tekanannya cuma satu jika tidak ada keterlibatan pihak-pihak yang di luar yang tidak terlihat saya yakin saya akan bebas. Karena semua saksi, baik saksi dari pelapor atau saksi semua puhik tidak ada yang memberatkan kalau tidak ada campur tangan pihak-pihka lain saya pasti bebas,” tegasnya.