31.3 C
Jakarta
21 September 2024, 12:34 PM WIB

Sudah 14 Hari Demo Besar-besaran, Kasus Covid-19 di Bali Malah Turun

DENPASAR – 8 Oktober 2020 lalu, aksi besar-besaran menolak Omnibus law berujung bentrok di kampus Unud di Jalan Sudirman, Denpasar masih menjadi pembicaraan umum.

Sejak itu pula, sejumlah aksi juga di gelar. Seperti aksi bebaskan JRX, bagi-bagi pangan dan terakhir, aksi tolak UU Omnibus Law juga dilakukan pada Kamis (22/10) kemarin.

Artinya sudah 14 hari lamanya massa berkumpul dengan jumlah ribuan itu melakukan demo. Lalu apakah ada peningkatan kasus Covid 19?

Berdasar data Satgas Penanganan Covid-19 di Bali, dari hari ke hari tak ada lonjakan kasus di Bali yang meningkat secara drastis.

Data terbaru, bahkan menyebutkan jumlah yang sembuh lebih banyak dibanding yang terkonfirmasi positif.

Berdasar data terakhir kemarin, yang terkonfirmasi positif sebanyak 87 orang melalui transmisi lokal, sementara yang sembuh sebanyak 95 orang.

“Yang meninggal dunia sebanyak 2 orang. Secara komulatif, terkonfirmasi positif 11.042 orang, sembuh 9.883 orang (89,50%), dan meninggal dunia 353 orang (3,20%).

Kasus aktif per hari ini menjadi 806 orang (7,30%), yang tersebar dalam perawatan di 17 RS rujukan, dan dikarantina di Bapelkesmas,

UPT Nyitdah, Wisma Bima dan BPK Pering,” ujar Dewa Made Indra selaku Ketua Harian Satgas Penanganan Covid-19 di Bali.

Sesuai Instruksi Presiden No. 6 Tahun 2020, Gubernur Bali mengeluarkan Pergub No. 46 Tahun 2020, yang mengatur tentang Sanksi Administratif bagi pelanggar Protokol Kesehatan.

Besaran denda yg diterapkan adalah Rp. 100.000,- bagi perorangan, dan Rp. 1.000.000,- bagi pelaku usaha dan tempat fasilitas umum lainnya.

“Upaya pengendalian dan pencegahan ini bukan hanya tugas Pemerintah, namun menjadi tanggung jawab seluruh masyarakat, karena dampaknya sangat terasa terutama di bidang perekonomian rakyat,” tulisnya dalam rilis resminya.

Untuk memutus rantai penularan Covid-19 maka keramaian dalam bentuk tajen disetiap Desa Adat harus dihentikan sementara serta semua bentuk kegiatan adat yang melibatkan banyak orang.

Seperti pasangkepan, patedunan, dan sejenisnya supaya dilaksanakan dengan jumlah peserta yang sangat terbatas dengan tetap menaati Protokol Kesehatan Pencegahan Covid-19.

“Mari kita dukung upaya pemerintah, dengan disiplin melaksanakan Protokol Kesehatan, saling mengingatkan sesama, selalu menjaga diri dan lingkungan agar bisa segera terbebas dari pandemi ini,” tutupnya.

DENPASAR – 8 Oktober 2020 lalu, aksi besar-besaran menolak Omnibus law berujung bentrok di kampus Unud di Jalan Sudirman, Denpasar masih menjadi pembicaraan umum.

Sejak itu pula, sejumlah aksi juga di gelar. Seperti aksi bebaskan JRX, bagi-bagi pangan dan terakhir, aksi tolak UU Omnibus Law juga dilakukan pada Kamis (22/10) kemarin.

Artinya sudah 14 hari lamanya massa berkumpul dengan jumlah ribuan itu melakukan demo. Lalu apakah ada peningkatan kasus Covid 19?

Berdasar data Satgas Penanganan Covid-19 di Bali, dari hari ke hari tak ada lonjakan kasus di Bali yang meningkat secara drastis.

Data terbaru, bahkan menyebutkan jumlah yang sembuh lebih banyak dibanding yang terkonfirmasi positif.

Berdasar data terakhir kemarin, yang terkonfirmasi positif sebanyak 87 orang melalui transmisi lokal, sementara yang sembuh sebanyak 95 orang.

“Yang meninggal dunia sebanyak 2 orang. Secara komulatif, terkonfirmasi positif 11.042 orang, sembuh 9.883 orang (89,50%), dan meninggal dunia 353 orang (3,20%).

Kasus aktif per hari ini menjadi 806 orang (7,30%), yang tersebar dalam perawatan di 17 RS rujukan, dan dikarantina di Bapelkesmas,

UPT Nyitdah, Wisma Bima dan BPK Pering,” ujar Dewa Made Indra selaku Ketua Harian Satgas Penanganan Covid-19 di Bali.

Sesuai Instruksi Presiden No. 6 Tahun 2020, Gubernur Bali mengeluarkan Pergub No. 46 Tahun 2020, yang mengatur tentang Sanksi Administratif bagi pelanggar Protokol Kesehatan.

Besaran denda yg diterapkan adalah Rp. 100.000,- bagi perorangan, dan Rp. 1.000.000,- bagi pelaku usaha dan tempat fasilitas umum lainnya.

“Upaya pengendalian dan pencegahan ini bukan hanya tugas Pemerintah, namun menjadi tanggung jawab seluruh masyarakat, karena dampaknya sangat terasa terutama di bidang perekonomian rakyat,” tulisnya dalam rilis resminya.

Untuk memutus rantai penularan Covid-19 maka keramaian dalam bentuk tajen disetiap Desa Adat harus dihentikan sementara serta semua bentuk kegiatan adat yang melibatkan banyak orang.

Seperti pasangkepan, patedunan, dan sejenisnya supaya dilaksanakan dengan jumlah peserta yang sangat terbatas dengan tetap menaati Protokol Kesehatan Pencegahan Covid-19.

“Mari kita dukung upaya pemerintah, dengan disiplin melaksanakan Protokol Kesehatan, saling mengingatkan sesama, selalu menjaga diri dan lingkungan agar bisa segera terbebas dari pandemi ini,” tutupnya.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/