DENPASAR – Tahapan Pilkada 2020 terus bergulir di sejumlah kabupaten/kota di Bali. Tahap paling krusial adalah laporan penerimaan sumbangan dana kampanye oleh pasangan calon.
Untuk memantapkan tahapan tersebut, KPU Kota Denpasar menggelar Bimbingan Teknik (Bimtek) penyusunan laporan penerimaan sumbangan dana kampanye di Hotel Inna Grand Bali Beach, Sanur.
Ketua KPU Kota Denpasar I Wayan Arsa Jaya mengatakan, kegiatan ini merupakan bimbingan teknis bagi pasangan calon, terkait penyusunan Laporan Penerimaan Dana Sumbangan Kampanye (LPDSK)
“Jadi sesuai dengan prosedur ada tiga tahapan yang harus dipenuhi oleh peserta pemilu, yakni Laporan Awal Dana Kampanye yang sudah dilaknakan,
ada Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye, dan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye pada bulan Desember nanti,” kata Arsa Jaya kemarin.
Ia menambahkan, seluruh pengeluaran dan sumbangan yang sudah diterima peserta pemilu harus tercatat dalam laporan sumbangan dana kampanye pada tanggal 31 Oktober.
“Kemudian akan diakumulasi pada laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye pada periode terakhir,” ujar Arsa Jaya.
LPDSK merupakan kelanjutan LADK (Laporan Dana Awal Kampanye). Maka Bimtek ini penting bagi tim masing-masing pasangan calon
yang menjelang batas waktu penyerahannya bukan tidak mungkin bakal lembur agar semua pasangan calon dapat melaksanakan LPSDK dengan baik.
Hal senada disampaikan Komisioner KPU Bali Luh Putu Sri Widiastini yang memberi arahan dalam Bimtek LPSDK.
Didampingi semua Komisioner KPU Denpasar, Luh Putu Sri Widiastini menegaskan bahwa KPU Denpasar, berkewajiban memantau seluruh kesiapan proses laporan dana kampanye,
yakni LADK, LPSDK dan LPPDK (Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye) saat memberikan materi bimtek dana kampanye.
Semua tim keuangan kampanye, harus cermat dalam menyusunnya. Terlebih menjelang LPPDK, ujarnya, masing-masing tim harus menyiapkan dan memastikan
laporan penerimaan dan laporan pengeluaran selama 71 hari masa tugas sebagai tim keuangan kampanye masing-masing pasangan calon.
“Bila berkas dan bukti-bukti pendukungnya tidak valid, maka sudah dipastikan bakal ada permasalahan dalam laporan dana kampanye yang kemudian akan menjadi temuan oleh akuntan publik,” tuturnya.
Untuk itu, KPU berkewajiban untuk memastikan hal tersebut terantisipasi. “Urusan kualitas adalah urusan masing-masing
tim keuangan kampanye. Tapi kewajiban kami adalah mengingatkan dan membimbing,” kata Luh Putu Sri Widiastini .
Maka KPU berupaya memfasilitasi forum untuk memberikan informasi dan forum untuk mengasistensi terkait proses input data. Karena bersifat aplikasi, dan bakal banyak persoalan dalam penggunaan aplikasi.
“Kalau kami luput dalam mengingatkan dan membimbing maka kami yang salah. Sehingga, di awal kami mengingatkan agar masing-masing tim jangan sungkan-sungkan untuk menanyakan,” ujarnya.
Menjelang batas waktu penyerahan laporan, bukan hanya KPU Denpasar, KPU Bali juga berupaya memastikan tahapan telah dilaksanakan oleh masing-masing tim keuangan kampanye masing-masing pasangan calon.
“Jadi, upaya kami untuk memastikan saja. Jadi harap maklum bila kami rewel dan bawel, demi kesuksesan kita semua. Karena pemilihan sukses bagi kita semua juga,” tutur Luh Putu Sri Widiastini.