DENPASAR – Sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) Pemprov Bali yang didominasi oleh Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) dipandang kurang begitu efektif.
Karena pandemi ini, Pemprov Bali kembali melakukan pemutihan sampai akhir tahun ini. “Kita perpanjang sampai akhir tahun,” ujar Kepala Bapenda Bali I Made Santha kemarin.
Berdasar data sementara, ada 303.213 unit sepeda motor yang memanfaatkan pemutihan kendaraan dengan nilai pajak Rp 66,4 miliar. Selain itu ada 84.915 unit mobil senilai Rp 164,6 miliar.
Total, kata Santha, total pajak kendaran hasil pemutihan mencapai Rp 231 miliar lebih. “Masa berakhir pemutihan tanggal 18 Desember 2020,” kata Santha.
Santha mengaku, target pajak kendaraan tidak akan tercapai karena pandemic. Karena itu, Bapenda Bali tidak memasang target muluk-muluk.
“Karena situasi covid kami tidak pakai target perolehan pemutihan, melainkan lebih ke relaksasi pajak daerah,” sebut Santha.