SINGARAJA – Instansi yang membidangi masalah perizinan dan pajak, diminta tetap buka pada masa cuti bersama pekan ini.
Kemarin, Bupati Buleleng Putu Agus Suradnyana menerbitkan surat edaran yang mewajibkan instansi tersebut tetap buka pada Rabu (28/10) dan Jumat (30/10) mendatang.
Instansi yang tetap diminta buka ialah Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPPTSP) Buleleng serta Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Buleleng.
Itu berarti para staf di kedua instansi itu, diminta tak ikut mengambil cuti bersama. Sekkab Buleleng Gede Suyasa mengatakan, kedua instansi itu akan tetap buka selama masa cuti bersama.
Jatah libur hanya diberikan pada Kamis (29/10), yang notabene tanggal merah dalam perayaan Maulid Nabi Muhammad SAW. Keduanya diminta tetap buka, karena saling berkaitan di bidang perizinan dan pendapatan.
“Kami minta tim optimalisasi PAD tetap buka dan memberikan pelayanan pada masyarakat. Jadi aparatur yang berkaitan dengan pajak dan perizinan, tetap bekerja pada tanggal 28 dan 30 Oktober,” kata Suyasa.
Sementara itu, Kepala BPKPD Buleleng Gede Sugiartha Widiada yang dihubungi terpisah mengungkapkan, pihaknya sudah meminta para staf agar tidak mengambil cuti bersama.
Terutama yang bertugas pada Bidang Pendataan dan Penetapan Pajak, serta Bidang Pelayanan dan Penagihan Pajak. Total ada 60 orang staf yang bertugas di kedua bidang tersebut.
Sugiartha mengatakan, selama masa itu pihaknya akan berupaya mengoptimalkan pemungutan PBB.
Sebab masih ada potensi pembayaran pajak yang masih memiliki potensi. Diantaranya Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
“Kalau PHR dan pajak hiburan, itu memang sudah stagnan dia. Ada pergerakan, tapi kecil sekali. Kalau yang masih potensial itu PBB dan BPHTB. Ini yang akan terus kami genjot sampai akhir tahun nanti,” ujarnya.