32.4 C
Jakarta
12 September 2024, 15:54 PM WIB

Gara-gara Kata Monyet, Diganjar 9 Bulan, Ibu-ibu Cantik Senyum Tipis

DENPASAR — Meski tengah menjalani sidang putusan, Linda Fitria Paruntu, 36, tetap terlihat tenang.

Dengan didampingi dua pengacaranya, terdakwa penghinaan dan pencemaran nama baik  itu menyimak amar putusan yang dibacakan majelis hakim pimpinan I Wayan Sukradana.

Setelah membacakan beragam pertimbangan, hakim menyatakan perbuatan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (3) UU ITE, sebagaimana dakwaan pertama JPU. 

“Menjatuhkan pidana penjara selama sembilan bulan penjara dan denda Rp 3 juta subsider dua bulan penjara,” tegas hakim Sukradana, kemarin.

Hukuman hakim ini separuh lebih ringan dari tuntutan JPU Eddy Arta Wijaya. Sebelumnya JPU Eddy menuntut ibu rumah tangga itu selama 18 bulan penjara. 

Hakim kemudian memberikan kesempatan pada terdakwa berkonsultasi dengan pengacaranya. “Yang Mulia, kami pikir-pikir,” ujar pengacara terdakwa. Hal senada diungkapkan JPU Eddy.

“Kami beri waktu tujuh hari untuk pikir-pikir,” kata hakim Sukradana. Setelah menjalani sidang, terdakwa masih terlihat tenang. Perempuan asal Manado itu tersenyum tipis pada pengacaranya.  

Sementara itu, korban yang didampingi kerabat tampak lega dengan putusan hakim yang menyatakan terdakwa terbukti bersalah. 

Terdakwa harus duduk di kursi panas PN Denpasar karena postingan di akun Facebook (FB) miliknya. 

Postingannya itu diduga menuduh, membuat fitnah, dan mempermalukan saksi korban Simone Chritine Polhutri. 

Dijelaskan dalam dakwaan JPU, peristiwa itu bermula pada Maret 2019 di sekolah SDK Tunas Kasih tempat anak terdakwa dan anak saksi korban mengadakan perpisahan kelas VI.

Pihak sekolah meminta bantuan wali murid menjadi panitia acara. Saksi korban dan empat orang tua lainnya bersedia menjadi panitia.

Mereka rapat dan menyepakati Nusa Penida menjadi tempat acara perpisahan. Setelah acara berjalan, pada 14 Mei terdakwa komplain lantaran anaknya cidera saat bermain kano. 

“Komplain itu disampaikan melalui grup WhatsApp (WA) wali murid kelas VI. Komplain itu mengakibatkan perselisihan antara saksi korban dengan terdakwa,” jelas JPU Kejati Bali itu.

Malamnya, terdakwa menggunakan telepon genggamnya membuka akun Facebook (FB) miliknya dengan membuat sebuah postingan yang menuduh korban membicarakan terdakwa di belakang. 

Terdakwa juga menyebut nama saksi korban disertai kalimat yang membuat malu saksi korban, yaitu monyet. Terdakwa juga menantang korban melapor melalui pengacaranya. 

DENPASAR — Meski tengah menjalani sidang putusan, Linda Fitria Paruntu, 36, tetap terlihat tenang.

Dengan didampingi dua pengacaranya, terdakwa penghinaan dan pencemaran nama baik  itu menyimak amar putusan yang dibacakan majelis hakim pimpinan I Wayan Sukradana.

Setelah membacakan beragam pertimbangan, hakim menyatakan perbuatan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (3) UU ITE, sebagaimana dakwaan pertama JPU. 

“Menjatuhkan pidana penjara selama sembilan bulan penjara dan denda Rp 3 juta subsider dua bulan penjara,” tegas hakim Sukradana, kemarin.

Hukuman hakim ini separuh lebih ringan dari tuntutan JPU Eddy Arta Wijaya. Sebelumnya JPU Eddy menuntut ibu rumah tangga itu selama 18 bulan penjara. 

Hakim kemudian memberikan kesempatan pada terdakwa berkonsultasi dengan pengacaranya. “Yang Mulia, kami pikir-pikir,” ujar pengacara terdakwa. Hal senada diungkapkan JPU Eddy.

“Kami beri waktu tujuh hari untuk pikir-pikir,” kata hakim Sukradana. Setelah menjalani sidang, terdakwa masih terlihat tenang. Perempuan asal Manado itu tersenyum tipis pada pengacaranya.  

Sementara itu, korban yang didampingi kerabat tampak lega dengan putusan hakim yang menyatakan terdakwa terbukti bersalah. 

Terdakwa harus duduk di kursi panas PN Denpasar karena postingan di akun Facebook (FB) miliknya. 

Postingannya itu diduga menuduh, membuat fitnah, dan mempermalukan saksi korban Simone Chritine Polhutri. 

Dijelaskan dalam dakwaan JPU, peristiwa itu bermula pada Maret 2019 di sekolah SDK Tunas Kasih tempat anak terdakwa dan anak saksi korban mengadakan perpisahan kelas VI.

Pihak sekolah meminta bantuan wali murid menjadi panitia acara. Saksi korban dan empat orang tua lainnya bersedia menjadi panitia.

Mereka rapat dan menyepakati Nusa Penida menjadi tempat acara perpisahan. Setelah acara berjalan, pada 14 Mei terdakwa komplain lantaran anaknya cidera saat bermain kano. 

“Komplain itu disampaikan melalui grup WhatsApp (WA) wali murid kelas VI. Komplain itu mengakibatkan perselisihan antara saksi korban dengan terdakwa,” jelas JPU Kejati Bali itu.

Malamnya, terdakwa menggunakan telepon genggamnya membuka akun Facebook (FB) miliknya dengan membuat sebuah postingan yang menuduh korban membicarakan terdakwa di belakang. 

Terdakwa juga menyebut nama saksi korban disertai kalimat yang membuat malu saksi korban, yaitu monyet. Terdakwa juga menantang korban melapor melalui pengacaranya. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/