SINGARAJA – Para pengembang kawasan perumahan di Kabupaten Buleleng didesak segera menyerahkan fasilitas umum dan fasilitas sosial (fasum-fasos) yang mereka buat kepada pemerintah. Saat ini masih banyak pengembang perumahan yang tak kunjung menyerahkan fasilitas yang mereka bangun. Dampaknya, saat ada kerusakan fasilitas, pemerintah tak bisa melakukan perbaikan terhadap fasilitas tersebut.
Kini Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Pertanahan (Perkimta) Buleleng telah membentuk tim yang bertugas melakukan verifikasi keberadaan fasum-fasos yang dibangun oleh pengembangan perumahan. Fasilitas itu mencakup jalan, ruang publik berupa lapangan dan sarana ibadah, ruang terbuka hijau, jaringan listrik, jaringan telepon, serta sarana utilitas berupa saluran limbah dan saluran air minum.
Kepala Dinas Perkimta Buleleng Ni Nyoman Surattini mengatakan, saat ini memang belum banyak pengembang perumahan yang menyerahkan fasilitas umum mereka pada pemerintah. “Masalahnya ketika fasilitas itu rusak, warga mengeluhnya pada pemerintah. Sedangkan kami belum bisa memperbaiki, karena itu belum diserahkan pengelolaannya pada pemerintah,” kata Surattini.
Surattini menyebut, pemerintah sebenarnya telah menerbitkan Permendagri Nomor 9 Tahun 2009 tentang Pedoman Penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Perumahan dan Pemukiman di Daerah. Faktanya masih banyak pengembang yang belum menyerahkan sarana mereka. Saat melakukan rapat koordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pemerintah dianjurkan segera mengambil alih fasilitas tersebut.
“Tujuannya sebenarnya bukan ingin menguasai. Tapi kami ingin menjamin pemeliharaan terhadap sarana prasarana yang ada di lingkungan pemukiman itu bisa berkelanjutan pemeliharaannya. Ini juga kan bisa berdampak pada pengembangan kondisi sosial dan ekonomi masyarakat setempat,” imbuhnya.
Rencananya dalam waktu dekat, Dinas Perkimta Buleleng akan melakukan pertemuan dengan asosiasi pengembang perumahan di Buleleng. Asosiasi itu yakni Himpunan Pengembangan Pemukiman dan Perumahan Rakyat (Himpera), Real Estate Indonesia (REI), dan Pengembang Indonesia. Asosiasi itu diharapkan bersedia menyerahkan fasum yang mereka bangun pada pemerintah.