SEMARAPURA – Dinas Pendidikan Kabupaten Klungkung sampai saat ini masih mengumpulkan data aset tanah sekolah di Kabupaten Klungkung yang belum bersertifikat. Dari sejumlah data yang telah terkumpul, ada berbagai persoalan ditemukan dalam proses penyertifikatan aset tanah sekolah.
Itu lantaran ada sejumlah sekolah berdiri di tanah pribadi milik masyarakat dan desa adat. Meski begitu, persoalan penyertifikatan aset tanah sekolah dipastikan akan terselesaikan.
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Klungkung Dewa Gede Darmawan, Selasa (27/10) menuturkan pihaknya sedang mengelompokkan persoalan yang dihadapi sekolah dalam proses penyertifikatan.
“Klaster pertama, asetnya memenuhi persyaratan untuk disertifikatkan. Kedua, masih bermasalah karena pihak desa adat atau pihak desa yang belum merelakan tanahnya yang digunakan untuk sertifikat. Yang ketiga, sekolah yang dibangun di tanah pribadi,” terangnya.
Terkait dengan sekolah yang dibangun di atas tanah desa adat, menurutnya pihak desa adat merelakan asetnya dimanfaatkan untuk sekolah. Hanya saja mereka tidak mau tanahnya disertifikatkan atas nama Pemkab Klungkung. Terkait hal itu, pihaknya mengaku telah memiliki solusinya.
“Bapak Bupati nanti akan menurunkan surat pernyataan bahwa tanah itu disertifikatkan. Bila nanti tidak lagi digunakan sebagai sekolah, bisa dimohon kembali. Jadi itu yang belum dipahami masyarakat. Itu nanti kekuatan kami menjelaskan,” ujarnya.
Begitu juga dengan sekolah yang dibangun di tanah pribadi milik warga. Menurutnya ada warga yang tidak berkenan tanahnya disertifikatkan atas nama Pemkab Klungkung. Bila Pemkab Klungkung memaksa menyertifikatkan, maka mereka akan meminta kembali tanah mereka yang dimanfaatkan untuk membuat sekolah tersebut.
“Dulu kan manusia itu sifatnya komunal religius. Begitu diminta untuk kepentingan umum atau masyarakat, rela karena nanti di surga akan mendapatkan sesuatu lebih banyak. Kalau sekarang kan beda,” katanya.
Terkait dengan sekolah yang dibangun di tanah pribadi milik warga, dia mengaku akan langsung menemui pemilik lahan untuk diajak berkomunikasi. Dan pihaknya yakin masalah itu bisa diatasi.
“Kami sudah atur bentuk penyelesaiannya. Sekolah berdiri di tanah pribadi ini terjadi di Kecamatan Nusa Penida,” tandasnya.
Untuk diketahui, masalah aset tanah sekolah di Kabupaten Klungkung setiap tahunnya menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Sebab hingga saat ini masih ada sekolah yang aset tanahnya belum disertifikatkan.
Menurut Darmawan, penyertifikatan aset tanah sekolah itu penting untuk dilakukan. Selain sebagai bentuk disiplin administrasi, juga untuk pemenuhan dalam pengajuan permohonan bantuan bangunan baru penunjang proses pembelajaran di sekolah.
Sebab, katany, usulan bantuan bangunan baru untuk sekolah bisa direalisasikan bila status kepemilikan aset tanah yang dibuktikan dengan sertifikat jelas. “Sertifikat tanah itu banyak keterkaitannya dengan proses pembangunan atau pengusulan anggaran pembangunan. Terutama kalau kami memohon pembangunan yang menjadi aset baru. Seperti misalnya permohonan laboratorium baru. Secara aturan, pemerintah pusat akan memberikan bantuan itu bila ada sertifikatnya sehingga aman bantuan tersebut,” katanya.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kabupaten Klungkung, I Dewa Putu Griawan mengungkapkan Pemkab Klungkung memiliki aset sebanyak 920 bidang tanah per 14 Oktober 2020. Sebanyak 583 bidang tanah telah berhasil disertifikatkan atas nama Pemkab Klungkung, sedangkan sebanyak 337 bidang tanah belum bersertifikat dan sedang dalam proses.
Bidang tanah yang belum bersertifikat ini di antaranya milik sekolah berjumlah 89 dan milik OPD berjumlah 248 bidang. Beberapa aset belum selesai proses sertifikatnya disebabkan karena belum diajukan ke kantor Badan Pertanahan Negara.
“Belum diajukan karena ada berkas yang belum dilengkapi tanda tangan aparat desa serta dokumen yang belum dilengkapi oleh OPD,” tandasnya.