SINGARAJA – Tim Yustisi Kecamatan Gerokgak kembali melakukan pendisiplinan protokol kesehatan atau prokes kemarin.
Kali ini operasi yang dilakukan tim gabungan Satuan Polisi (Satpol) Pamong Praja (PP) Kecamatan Gerokgak, Polsek Gerokgak, dan Koramil 1609-08 Gerokgak menyasar sejumlah tempat usaha yang ada di wilayah Kecamatan Gerokgak.
Tempat usaha yang disasar operasi yustisi kali ini antara lain pertokoan atau kios, rumah makan, hingga warung kopi.
Hasilnya petugas menemukan 6 tempat usaha yang masih belum memenuhi standar prokes. Rinciannya, sebanyak 4 toko di Desa Pejarakan dan 2 toko di Desa Sumberklampok.
Wakapolsek Gerokgak AKP Made Suratman yang memimpin langsung operasi menyatakan, sejumlah tempat usaha yang
belum memenuhi standar prokes tersebut kemudian diberikan sanksi administrasi oleh tim yustisi berupa penempelan stiker merah.
“Tempat usaha yang dikenakan sanksi tersebut belum melengkapi sarana prokes seperti menyediakan tempat cuci tangan,” ujarnya.
Ia juga menyiapkan penindakan tegas kepada pelaku usaha guna mempertegas pemberlakuan prokes tersebut.
Jika sudah diberikan peringatan, namun belum juga memenuhi standar prokes, pelaku usaha tersebut akan dikenakan sanksi denda sebesar Rp 1 juta.
Pemasangan stiker ini diharapkan dapat mempertajam kesadaran masyarakat pada tempat-tempat yang akan dikunjungi.
“Dengan penempelan stiker ini semua masyarakat memahami dan saling menjaga dan mengimbau, tidak hanya wajib prokes kepada individu dengan menggunakan masker,” kata dia.
Saat melakukan operasi terhadap pelaku usaha, mereka diharapkan minimal melengkapi sarana prokes berupa tempat cuci tangan.
Kegiatan ini, lanjut dia, sebagai bagian penerapan Peraturan Gubernur Bali Nomor 46 Tahun 2020 dan Peraturan Bupati Buleleng Nomor 41 Tahun 2020 tentang Disiplin Penerapan Protokol Kesehatan.