27.3 C
Jakarta
21 November 2024, 22:01 PM WIB

Bantah Bakta HK, AWK Ungkap Cara Ini untuk Bubarkan Hare Khrisna

DENPASAR – Anggota DPD RI Arya Wedakarna alias AWK membantah tudingan yang dialamatkan kepada dirinya.

Dimana ada pihak-pihak tertentu yang menyebut jika dirinya adalah bagian dari Hare Khrisna (BK). Bahkan, jadi pengikut (bakta) HK. 

Menurut AWK, beberapa foto dan video yang beredar di media sosial itu semata-mata karena dirinya menghadiri undangan.

Sebagai seorang wakil rakyat, dia memenuhi undangan tersebut. Hal itu juga dilakukannya kepada agama maupun aliran kepercayaan lain yang mengundang dirinya sebagai anggota DPD RI.

AWK juga memberikan komentar terkait adanya tekanan sebagian orang di Bali untuk membubarkan Hare Khrisna. Menurut dia, hal itu harus dilakukan melalui mekanisme yang benar. 

“Kalau pun harus dibubarkan Hare Khrisna, itu harus melalui mekanisme aturan perundangan. Karena dijamin oleh pasal 28 dan 29 UUD 1945 tentang kebebasan beragama.

Jadi, kalau memang Hare Khrisna dibubarkan komponen yang tidak setuju melaporkan kepada pengadilan. Bersidanglah di sana. Jadi, yang digugat nanti adalah surat menteri hukum,

surat menteri agama, dan juga keputusan parisada (PHDI). Itu digugat secara tata usaha negara. Itu menurut saya,” tegas AWK di kantor DPD RI perwakilan Bali kemarin.

Menurutnya, jangan sampai ada pandangan di sebagian masyarakat di Bali jika AWK maupun gubernur bisa membubarkan Hare Khrisna.

“Jangan sampai ada pikiran AWK bisa membubarkan. Presiden, gubernur dan MDA pun tidak bisa membubarkan.

Yang bisa membubarkan sesuatu di republik ini hanya hakim. Jadi ada mekanismenya. Cuma yakinlah ini cuma politik saja,” tandasnya. 

DENPASAR – Anggota DPD RI Arya Wedakarna alias AWK membantah tudingan yang dialamatkan kepada dirinya.

Dimana ada pihak-pihak tertentu yang menyebut jika dirinya adalah bagian dari Hare Khrisna (BK). Bahkan, jadi pengikut (bakta) HK. 

Menurut AWK, beberapa foto dan video yang beredar di media sosial itu semata-mata karena dirinya menghadiri undangan.

Sebagai seorang wakil rakyat, dia memenuhi undangan tersebut. Hal itu juga dilakukannya kepada agama maupun aliran kepercayaan lain yang mengundang dirinya sebagai anggota DPD RI.

AWK juga memberikan komentar terkait adanya tekanan sebagian orang di Bali untuk membubarkan Hare Khrisna. Menurut dia, hal itu harus dilakukan melalui mekanisme yang benar. 

“Kalau pun harus dibubarkan Hare Khrisna, itu harus melalui mekanisme aturan perundangan. Karena dijamin oleh pasal 28 dan 29 UUD 1945 tentang kebebasan beragama.

Jadi, kalau memang Hare Khrisna dibubarkan komponen yang tidak setuju melaporkan kepada pengadilan. Bersidanglah di sana. Jadi, yang digugat nanti adalah surat menteri hukum,

surat menteri agama, dan juga keputusan parisada (PHDI). Itu digugat secara tata usaha negara. Itu menurut saya,” tegas AWK di kantor DPD RI perwakilan Bali kemarin.

Menurutnya, jangan sampai ada pandangan di sebagian masyarakat di Bali jika AWK maupun gubernur bisa membubarkan Hare Khrisna.

“Jangan sampai ada pikiran AWK bisa membubarkan. Presiden, gubernur dan MDA pun tidak bisa membubarkan.

Yang bisa membubarkan sesuatu di republik ini hanya hakim. Jadi ada mekanismenya. Cuma yakinlah ini cuma politik saja,” tandasnya. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/