25.2 C
Jakarta
22 November 2024, 8:13 AM WIB

Hakim Korting Hukuman Terdakwa Narkoba 10 Tahun, Jaksa Pikir-pikir

DENPASAR – Hakim PN Denpasar kembali memberikan diskon atau keringanan hukuman untuk terdakwa.

Kali ini giliran majelis hakim yang diketuai Hakim Angeliky Handajani Day memberikan karting hukuman terhadap terdakwa Roy, 40.

Hakim Angeliky menjatuhkan pidana penjara selama sepuluh tahun. Sementara JPU Ni Ketut Hevy Yushantini dalam sidang sebelumnya melayangkan tuntutan 15 tahun penjara.

Walhasil, JPU yang tuntutannya tidak dikabulkan sepenuhnya tidak mau menerima langsung putusan hakim. JPU Kejari Denpasar itu menyatakan piker-pikir.

Di sisi lain, keringanan itu langsung disambut gembira kubu terdakwa. “Terdakwa menerima,” ujar Aji Silaban, pengacara yang mendampingi terdakwa dikonfirmasi kemarin.

Dalam amar putusannya, hakim menyatakan terdakwa asal Jogjakarta itu terbukti bersalah karena menguasai sabu seberat 9,71 gram netto dan 13 butir pil ekstasi seberat 3,95 gram.

Perbuatan terdawka melanggar Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Narkotika sebagaimana dakwaan kedua.

“Selain pidana penjara 10 tahun, Roy juga kena pidana tambahan berupa pidana denda Rp 1 miliar subsider dua bulan penjara,” imbuh Aji. 

Terdakwa ditangkap di Jalan Sunset Road, Kuta, Badung, 20 Juni 2020 sekitar pukul 19.00 oleh petugas Satresnarkoba Polresta Denpasar. 

Saat ditangkap ditemukan empat plastik klip berisi sabu.  Selanjutnya, penggeledahan berlanjut di tempat tinggal terdakwa di Jalan Merdeka, Sumerta Kelod, Denpasar Timur.

Kembali petugas menemukan sabu dan ekstasi. Selain itu diamankan juga timbangan digital dan 1 bendel plastik klip kosong. 

DENPASAR – Hakim PN Denpasar kembali memberikan diskon atau keringanan hukuman untuk terdakwa.

Kali ini giliran majelis hakim yang diketuai Hakim Angeliky Handajani Day memberikan karting hukuman terhadap terdakwa Roy, 40.

Hakim Angeliky menjatuhkan pidana penjara selama sepuluh tahun. Sementara JPU Ni Ketut Hevy Yushantini dalam sidang sebelumnya melayangkan tuntutan 15 tahun penjara.

Walhasil, JPU yang tuntutannya tidak dikabulkan sepenuhnya tidak mau menerima langsung putusan hakim. JPU Kejari Denpasar itu menyatakan piker-pikir.

Di sisi lain, keringanan itu langsung disambut gembira kubu terdakwa. “Terdakwa menerima,” ujar Aji Silaban, pengacara yang mendampingi terdakwa dikonfirmasi kemarin.

Dalam amar putusannya, hakim menyatakan terdakwa asal Jogjakarta itu terbukti bersalah karena menguasai sabu seberat 9,71 gram netto dan 13 butir pil ekstasi seberat 3,95 gram.

Perbuatan terdawka melanggar Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Narkotika sebagaimana dakwaan kedua.

“Selain pidana penjara 10 tahun, Roy juga kena pidana tambahan berupa pidana denda Rp 1 miliar subsider dua bulan penjara,” imbuh Aji. 

Terdakwa ditangkap di Jalan Sunset Road, Kuta, Badung, 20 Juni 2020 sekitar pukul 19.00 oleh petugas Satresnarkoba Polresta Denpasar. 

Saat ditangkap ditemukan empat plastik klip berisi sabu.  Selanjutnya, penggeledahan berlanjut di tempat tinggal terdakwa di Jalan Merdeka, Sumerta Kelod, Denpasar Timur.

Kembali petugas menemukan sabu dan ekstasi. Selain itu diamankan juga timbangan digital dan 1 bendel plastik klip kosong. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/