MANGUPURA – Pemilik hotel dan restoran di Kabupaten Badung calon penerima dana hibah dari Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif harus sedikit bersabar.
Pasalnya, proses verifikasi dipastikan molor. Target sebelumnya verifikasi bisa rampung 30 Oktober, kini mundur menjadi 4 November.
Penyebab mundurnya batas verifikasi ini disebabkan libur panjang cuti bersama. Mundurnya target verifikasi ini dibenarkan
pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Pariwisata Badung, Cokorda Raka Darmawan. “Batas akhir verifikasi mundur sampai 4 November 2020,” ujar Cok Darmawan kemarin.
Pejabat asal Gianyar itu mengungkapkan, proses verifikasi ribuan hotel dan restoran di Badung membutuhkan kerja keras dan butuh waktu panjang.
Ini karena ada sekitar 3.834 hotel dan 2.093 restoran. Pihaknya harus memverifikasi hotel dan restoran satu per satu.
Proses verifikasi pun mesti dilakukan secara cermat. Semua syarat yang ada dalam petunjuk teknis (juknis) harus dimiliki hotel dan restoran.
Cok Darmawan menegaskan, setelah proses verifikasi selesai akan ada lolos verifikasi sementara. Hotel dan restoran yang nanti dinyatakan lolos verifikasi sementara wajib menyerahkan persyaratan yang dibutuhkan.
Misalnya nomor rekening, NPWP, dan persayaratan lainnya. Syarat lainnya penerima bantuan hibah pariwisata ini tidak boleh nunggak pajak. Pihaknya berharap sebelum tanggal 4 November 2020 verifikasi sudah selesai.
“Dikatakan lolos sementara karena nanti akan dikirim lagi ke pusat. Kalau sudah diputuskan pemerintah pusat, baru final,” beber pria yang menjabat Kepala Dinas Pariwisata Badung di era Bupati AA Gde Agung itu.
Terkait nominal bantuan, pria yang saat ini menjabat Asisten Bidang Administrasi Umum itu menyebut jumlah bantuan masing-masing hotel dan restoran berbeda.
Dijelaskan, sesuai petunjuk porsinya 70 persen dari anggaran yang dialokasikan untuk hibah pariwisata hotel dan restoran. Sedangkan sisanya untuk keuangan pemerintah daerah.
Provinsi Bali mendapat bantuan hibah stimulus pariwisata sebesar Rp 1,1 triliun. Kabupaten Badung menerima pembagian paling banyak atau menerima sebesar Rp 948 miliar.