AMLAPURA – Kasus dugaan penganiayaan terhadap anak dibawah umur terjadi di BTN Wahyu Subagan, Lingkungan Galiran Kaler, Subagan, Karangasem.
Korban berinisial IGB sendiri masih dibawah umur. Saat ini masih di duduk di kelas III SMP di Kota Amlapura, Karangasem.
Sementara pelaku Kadek SD saat kejadian sudah lulus SMA. Keduanya bertetangga di BTN Wahyu Subagan, Karangasem. Kejadian nahas yang dialami korban terjadi pada 10 Juni 2020 lalu.
Namun, kasus ini baru dilaporkan 25 Juni. Ironisnya, sekian lama kasus tersebut ada di kepolisian Polsek Karangasem, hingga kini progressnya tidak mengembirakan.
Menurut orang tua korban I Gede Handra Gunadi, kasus yang dialami anaknya terjadi sejak lama. Pada saat kejadian, anaknya datang dalam kondisi terluka.
Keluar darah dari hidung, muka dan wajah. Juga ada luka lecet pada punggung belakang serta luka memar pada kedua lutut dan sakit pada tangan kiri.
Handra sendiri mengaku sempat bertanya kepada sang anak siapa yang memukulnya. Saat itu korban mengaku dianiaya pelaku.
Menurut cerita sang anak, saat selesai belanja di Warung Bu Suri tidak jauh dari TKP, korban dihadang pelaku dan ditanya “Ken ken maksud caine (apa maunya), yang dijawa korban “Sing ken ken (Tidak bermaksud apa apa).
Namun, tetap saja korban langsung menganiaya korban dengan memukul dan mencekiknya. Mulut korban juga di bekep.
Sementara Hendra sendiri mengakui sudah melaporkan kejadian tersebut ke Posek Kota, hanya tidak tahu kenapa kasus ini cukup lama penanganannya.
Malah belakangan ini anaknya juga jadi tersangka karena laporan balik pihak pelaku. Diakuinya kalau pelaku adalah tetangganya.
Dia juga menjelaskan kalau antar anak korban dan pelaku tidak ada masalah selama ini. Namun, dirinya sempat tanya ke pelaku dan mengatakan membalaskan dendam ibunya.
Kok bisa? Handra sendiri mengaku kalau sekitar lima tahun sempat bermasalah dengan tetangganya tersebut.
Di mana saat itu dia dan adiknya mau lewat di depan rumah orang tua pelaku. Saat itu ada jemuran dan Handra atau orang tua korban sempat membunyikan klakson, namun tidak ada yang keluar rumah.
Sehingga dia dan adiknya memindahkan jemuran tersebut agak kepinggir. Saat balik pemilik jemuran (ibu pelaku, red) marah-marah.
Hal ini didengar istri Handra sehingga antar sesama istri terjadi pertengkaran. Namun kasus tersebut sudah damai cukup lama.
“Saya juga heran kejadianya sudah lama, lima tahun dan pelaku juga masih kecil saat itu, anak saya juga masih kecil dan tidak tahu apa apa,” ujarnya. Handra sendiri berharap kasus ini bisa segera selesai dan kebenaran terungkap.
Sementara itu, Kapolsek Kota Kompol Ketut Suartika Adnyana mengakui kalau ada laporan terkait kasus penganiayaan yang melibatkan anak dibawah umur.
Kompol Suartika mengatakan kalau kasus ini lama karena memag kedua kubu sempat ada upaya damai. Namun, belakangan kasusnya dilanjutkan kembali.
Kapolsek Kompol Suartika juga membantah kalau kasus ini lamban dan ada kesengajaan untuk memperlambat atau menunda nunda kasus tersebut.
Selain itu juga terkait kondisi fisklogis korban yang juga belum stabil. Sehingga korban sempat lama belum bisa diperiksa karena masih trauma.
“Kedua pihak saling lapor, keduanya masih sama-sama kita tangani,” pungkasnya.