25.2 C
Jakarta
22 November 2024, 8:29 AM WIB

Sumbangan Kampanye, Paket Kembang Rp 417 Juta, Tamba–Ipat Rp 137 Juta

NEGARA – Pasangan calon bupati dan wakil Jembrana sudah menyampaikan Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) yang diterima.

Hasilnya, pasangan calon I Made Kembang Hartawan – I Ketut Sugiasa (Bangsa) terbanyak menerima sumbangan.

Nilainya sekitar Rp 417 juta. Sedangkan pasangan calon I Nengah Tamba – I Gede Ngurah Patriana Krisna hanya sekitar Rp 137 juta.

Berdasar pengumuman LPSDK yang disampaikan KPU Jembrana, pasangan calon nomor urut satu menerima sumbangan sebesar Rp 417.555.000.

Rinciannya, sumbangan tersebut berupa uang sebesar Rp 90 juta, barang Rp 143.640.000 dan berupa jasa Rp 183.915.000.

Sumbangan berupa uang dan barang selain dari calon juga berasal dari perseorangan. Sedangkan pasangan calon nomor urut dua total menerima sumbangan Rp 137.500.000.

Rincian sumbangan berupa uang Rp 90 juta yang berasal dari pasangan calon dan sumbangan barang Rp 47. 500.000 berasal dari partai politik dan perseorangan.

Komisioner KPU Jembrana Divisi Hukum dan Pengawasan I Nengah Suardana mengatakan, sesuai dengan tahapan Pilkada, setiap pasangan calon wajib menyerahkan LPSDK 31 Oktober.

Selanjutnya, KPU mengumumkan LPSDK yang diserahkan pada KPU Jembrana. “Semua pasangan calon sudah menyerahkan sebelum batas akhir penyerahan,” jelasnya.

LPSDK yang diterima pasangan calon, sesuai dengan kesepakatan maksimal sebesar Rp 4 miliar.

Sumbangan tersebut berasal dari perseorangan yang dibatasi maksimal Rp 75 juta, organisasi RP 750 juta dan sumbangan calon tidak terbatas jumlahnya.

“Pasangan calon dilarang menerima sumbangan dari pihak-pihak yang dilarang menyumbang,” terangnya.

Pasangan calon dilarang menerima sumbangan dari badan usaha milik negara (BUMN), badan usaha milik daerah (BUMD) dan pihak asing.

Karena itu, setiap orang atau asosiasi atau organisasi yang memberikan sumbangan harus menyertakan identitas diri dan nomor pokok wajib pajak (NPWP).

Apabila ditemukan sumbangan dari pihak yang dilarang, maka pasangan calon dibatalkan sebagai calon.

Setiap sumbangan yang diterima pasangan calon, harus dilaporkan lagi kepada KPU Jembrana.

Penyerahan laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye empat hari sebelum pemungutan suara atau 6 Desember. 

NEGARA – Pasangan calon bupati dan wakil Jembrana sudah menyampaikan Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) yang diterima.

Hasilnya, pasangan calon I Made Kembang Hartawan – I Ketut Sugiasa (Bangsa) terbanyak menerima sumbangan.

Nilainya sekitar Rp 417 juta. Sedangkan pasangan calon I Nengah Tamba – I Gede Ngurah Patriana Krisna hanya sekitar Rp 137 juta.

Berdasar pengumuman LPSDK yang disampaikan KPU Jembrana, pasangan calon nomor urut satu menerima sumbangan sebesar Rp 417.555.000.

Rinciannya, sumbangan tersebut berupa uang sebesar Rp 90 juta, barang Rp 143.640.000 dan berupa jasa Rp 183.915.000.

Sumbangan berupa uang dan barang selain dari calon juga berasal dari perseorangan. Sedangkan pasangan calon nomor urut dua total menerima sumbangan Rp 137.500.000.

Rincian sumbangan berupa uang Rp 90 juta yang berasal dari pasangan calon dan sumbangan barang Rp 47. 500.000 berasal dari partai politik dan perseorangan.

Komisioner KPU Jembrana Divisi Hukum dan Pengawasan I Nengah Suardana mengatakan, sesuai dengan tahapan Pilkada, setiap pasangan calon wajib menyerahkan LPSDK 31 Oktober.

Selanjutnya, KPU mengumumkan LPSDK yang diserahkan pada KPU Jembrana. “Semua pasangan calon sudah menyerahkan sebelum batas akhir penyerahan,” jelasnya.

LPSDK yang diterima pasangan calon, sesuai dengan kesepakatan maksimal sebesar Rp 4 miliar.

Sumbangan tersebut berasal dari perseorangan yang dibatasi maksimal Rp 75 juta, organisasi RP 750 juta dan sumbangan calon tidak terbatas jumlahnya.

“Pasangan calon dilarang menerima sumbangan dari pihak-pihak yang dilarang menyumbang,” terangnya.

Pasangan calon dilarang menerima sumbangan dari badan usaha milik negara (BUMN), badan usaha milik daerah (BUMD) dan pihak asing.

Karena itu, setiap orang atau asosiasi atau organisasi yang memberikan sumbangan harus menyertakan identitas diri dan nomor pokok wajib pajak (NPWP).

Apabila ditemukan sumbangan dari pihak yang dilarang, maka pasangan calon dibatalkan sebagai calon.

Setiap sumbangan yang diterima pasangan calon, harus dilaporkan lagi kepada KPU Jembrana.

Penyerahan laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye empat hari sebelum pemungutan suara atau 6 Desember. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/