DENPASAR – Tuntutan tinggi terhadap I Gede Aryastina alias JRX SID ditanggapi kuasa hukumnya, I Wayan “Gendo” Suardana. Gendo menerangkan, dilihat dari fakta persidangan, pihaknya selaku kuasa hukum mengatakan bahwa hal ini tidak mengagetkan.
“Gak mengagetkan karena kami menganalisis, karena kasus seperti yang dihadapi JRX ini menurut saya bukan kasus yang biasa. Seperti yang disampaikan tadi terlalu banyak kepentingan yang selama ini dia singgung,” kata Gendo saat diwawancara usai sidang.
Lanjut Gendo, pihaknya menganggap jaksa hanya mencari hal-hal apa yang bisa memberatkan JRX. Tetapi kemudian menghilangkan apa yang bisa meringankan.
Gendo menyinggung dalam penutup tuntutannya, jaksa Otong menyebut bahwa aktivitas sosial dan kemanusiaan JRX tidak bisa penghapus pidana atau faktor pemaaf. Dan hanya bisa menjadi faktor meringankan.
“Cek di surat tuntutannya di hal-hal yang meringankan, ada gak dia menulis bahwa hal yang meringankan terdakwa karena terdakwa selama ini aktif melakukan kegiatan sosial. Membagi nasi selama pandemi misalnya. Itu gak ada. Padahal dia sudah sebutkan. Menurut saya itu cuma mencari-cari saja untuk melegitimasi tuntutan dia yang tinggi saja,” tandas Gendo.
Terkait tuntutan yang dianggap cukup tinggi itu, pekan depan tim kuasa hukum JRX SID akan mengajukan pledoi atau pembelaan.
Sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut majelis hakim agar menjatuhkan pidana untuk I Gede Aryastina alias JRX SID berupa pidana 3 tahun penjara, denda Rp10 juta dan subsider 3 bulan kurungan dalam sidang di Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa (3/11/2020).
Jaksa menilai JRX telah menyebarkan ujaran kebencian terhadap Ikatan Dokter Indonesia (IDI) melalui akun Instagram pribadinya. Yakni JRX menyebut IDI sebagai kacung WHO. Jaksa yang dipimpin Otong Hendra Rahayu itu pun menilai JRX terbukti melanggar Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45A ayat (2) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016.