33.3 C
Jakarta
25 November 2024, 13:00 PM WIB

Awal Bulan Dapati Ratusan Pelanggar Prokes, Pol PP Sanksi Denda 6 WNA

MANGUPURA – Untuk menumbuhkan kesadaran masyarakat untuk menerapkan protokol kesehatan (prokes) di Kabupaten Badung,

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Badung rutin menggelar inspeksi mendadak (sidak) prokes di wilayah Badung.

Bahkan, di awal bulan November ini sudah tercatat 173 pelanggar prokes. Kini pelanggar prokes tersebut juga dikenakan denda administratif sebesar Rp 100 ribu.

Kasatpol PP Badung I Gusti Agung Ketut Suryanegara mengakui untuk sidak prokes ini rutin digelar di wilayah Badung.

Bahkan, penerapan disiplin prokes di Badung juga tidak tebang pilih. Bila ada warga  lokal maupun warga negara asing yang melanggar, mereka langsung melakukan tindakan.

“Ya, untuk di awal bulan November dari tanggal 1 sampai dengan 3 November ini sudah tercatat 173 pelanggar.

Mereka  terdiri dari masyarakat lokal dan asing. Karena kami tidak pilih kasih memberikan sanksi terhadap pelanggar,” beber Suryanegara.

Kata dia,  dari ratusan orang yang terjaring razia prokes, ada enam orang diantaranya dikenakan sanksi denda administratif sebesar Rp 100.000.

Sisanya hanya dikenakan sanksi pembinaan dengan pemberian hukuman kerja sosial, push up, dan penundaan pelayanan administrasi.

Namun, bagi pelanggar prokes yang dikenakan denda, uang denda tersebut langsung masuk ke rekening daerah melalui aplikasi QRIS BPD Bali.

“Enam pelanggaran yang terjaring merupakan orang asing (WNA) yang tidak mematuhi aturan Prokes, yakni tidak memakai masker,” tegas birokrat asal Denpasar ini.

Namun ia mengklaim pelanggaran prokes di Kabupaten Badung semakin menurun seiring tumbuhnya kesadaran masyarakat.

“Semakin hari sudah semakin menurun seiring dengan semakin baiknya kesadaran dan peran serta masyarakat untuk berpartisipasi menjalankan protokol kesehatan,” jelasnya.

Sementara mengenai tempat usaha, Suryanegara mengakui  pengusaha telah menyediakan alat prokes. Seperti tempat cuci tangan, namun beberapa tidak ditempatkan di pintu kedatangan.

Alasannya agar tidak hilang atau dicuri orang. “Kami juga mengimbau agar masyarakat patuh akan arahan pemerintah.

Tetap  menggunakan masker saat beraktivitas di luar rumah dan rutin mencuci tangan menggunakan sabun dan air mengalir atau hand sanitizer, ” terangnya.

Terkait sanksi bagi pelanggaran Prokes, kata Suryanegara pihaknya memberikan sanksi sosial. Ini sebagai upaya pengawasan terhadap Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 52 tahun 2020,

tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Coronavirus Disease 2019 Dalam Tatanan Kehidupan Era Baru. 

MANGUPURA – Untuk menumbuhkan kesadaran masyarakat untuk menerapkan protokol kesehatan (prokes) di Kabupaten Badung,

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Badung rutin menggelar inspeksi mendadak (sidak) prokes di wilayah Badung.

Bahkan, di awal bulan November ini sudah tercatat 173 pelanggar prokes. Kini pelanggar prokes tersebut juga dikenakan denda administratif sebesar Rp 100 ribu.

Kasatpol PP Badung I Gusti Agung Ketut Suryanegara mengakui untuk sidak prokes ini rutin digelar di wilayah Badung.

Bahkan, penerapan disiplin prokes di Badung juga tidak tebang pilih. Bila ada warga  lokal maupun warga negara asing yang melanggar, mereka langsung melakukan tindakan.

“Ya, untuk di awal bulan November dari tanggal 1 sampai dengan 3 November ini sudah tercatat 173 pelanggar.

Mereka  terdiri dari masyarakat lokal dan asing. Karena kami tidak pilih kasih memberikan sanksi terhadap pelanggar,” beber Suryanegara.

Kata dia,  dari ratusan orang yang terjaring razia prokes, ada enam orang diantaranya dikenakan sanksi denda administratif sebesar Rp 100.000.

Sisanya hanya dikenakan sanksi pembinaan dengan pemberian hukuman kerja sosial, push up, dan penundaan pelayanan administrasi.

Namun, bagi pelanggar prokes yang dikenakan denda, uang denda tersebut langsung masuk ke rekening daerah melalui aplikasi QRIS BPD Bali.

“Enam pelanggaran yang terjaring merupakan orang asing (WNA) yang tidak mematuhi aturan Prokes, yakni tidak memakai masker,” tegas birokrat asal Denpasar ini.

Namun ia mengklaim pelanggaran prokes di Kabupaten Badung semakin menurun seiring tumbuhnya kesadaran masyarakat.

“Semakin hari sudah semakin menurun seiring dengan semakin baiknya kesadaran dan peran serta masyarakat untuk berpartisipasi menjalankan protokol kesehatan,” jelasnya.

Sementara mengenai tempat usaha, Suryanegara mengakui  pengusaha telah menyediakan alat prokes. Seperti tempat cuci tangan, namun beberapa tidak ditempatkan di pintu kedatangan.

Alasannya agar tidak hilang atau dicuri orang. “Kami juga mengimbau agar masyarakat patuh akan arahan pemerintah.

Tetap  menggunakan masker saat beraktivitas di luar rumah dan rutin mencuci tangan menggunakan sabun dan air mengalir atau hand sanitizer, ” terangnya.

Terkait sanksi bagi pelanggaran Prokes, kata Suryanegara pihaknya memberikan sanksi sosial. Ini sebagai upaya pengawasan terhadap Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 52 tahun 2020,

tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Coronavirus Disease 2019 Dalam Tatanan Kehidupan Era Baru. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/