25.2 C
Jakarta
22 November 2024, 7:16 AM WIB

AWK Desak Polda Segera Tetapkan Tersangka Pemukulan

DENPASAR – Laporan dugaan penganiayaan dengan korban anggota DPD RI dari Bali, Arya Wedakarna sedang bergulir di Polda Bali. Terkait laporannya tersebut, Arya Wedakarna atau yang acap disebut AWK mendesak Polda Bali segera menetapkan tersangka dari laporannya tersebut. 

“Saya berharap segera ada tersangka. Karena pemukulan ini sudah sangat nyata di depan umum,” kata AWK di Dit Krimsus Polda Bali usai melaporkan dugaan pemotongan video dan sejumlah akun media sosial, Kamis (5/11/2020) sore.

Dijelaskannya bahwa laporannya itu sudah ada titik terang dari penyidik Polda Bali. Bahkan kata dia, Polda Bali sudah memanggil pihak terlapor.

“Sudah ada titik terang dan sudah ada komunikasi yang bagus. Saya dengar sudah (pemanggilan terlapor) oleh Polda Bali,” ujarnya. 

Lanjut AWK, sebagai pelapor dan korban, dirinya siap jika suatu waktu Polda Bali kembali memanggilnya untuk dimintai keterangan. Kata dia, sejauh ini sudah ada dua nama yang dia laporkan ke Polda Bali terkait dugaan pemukulan itu.

“Karena menurut saya ini kan sudah bukan delik aduan lagi. Ini sudah menjadi pidana umum. Karena pemukulan itu dilakukan di depan orang. Yang dipukul adalah pejabat negara, kemudian videonya beredar keras,” tandasnya.

Diberitakan sebelumnya, AWK melaporkan dua orang ke Dit Krimum Polda Bali terkait dugaan penganiayaan yang menimpa dirinya. Kejadian itu terjadi pada 28 Oktober 2020 di depan kantor DPD RI, Bali. Saat itu, AWK diduga dianiaya oleh beberapa orang saat dirinya berada di tengah massa demonstrasi yang mendatangi kantor DPD RI perwakilan Bali.

DENPASAR – Laporan dugaan penganiayaan dengan korban anggota DPD RI dari Bali, Arya Wedakarna sedang bergulir di Polda Bali. Terkait laporannya tersebut, Arya Wedakarna atau yang acap disebut AWK mendesak Polda Bali segera menetapkan tersangka dari laporannya tersebut. 

“Saya berharap segera ada tersangka. Karena pemukulan ini sudah sangat nyata di depan umum,” kata AWK di Dit Krimsus Polda Bali usai melaporkan dugaan pemotongan video dan sejumlah akun media sosial, Kamis (5/11/2020) sore.

Dijelaskannya bahwa laporannya itu sudah ada titik terang dari penyidik Polda Bali. Bahkan kata dia, Polda Bali sudah memanggil pihak terlapor.

“Sudah ada titik terang dan sudah ada komunikasi yang bagus. Saya dengar sudah (pemanggilan terlapor) oleh Polda Bali,” ujarnya. 

Lanjut AWK, sebagai pelapor dan korban, dirinya siap jika suatu waktu Polda Bali kembali memanggilnya untuk dimintai keterangan. Kata dia, sejauh ini sudah ada dua nama yang dia laporkan ke Polda Bali terkait dugaan pemukulan itu.

“Karena menurut saya ini kan sudah bukan delik aduan lagi. Ini sudah menjadi pidana umum. Karena pemukulan itu dilakukan di depan orang. Yang dipukul adalah pejabat negara, kemudian videonya beredar keras,” tandasnya.

Diberitakan sebelumnya, AWK melaporkan dua orang ke Dit Krimum Polda Bali terkait dugaan penganiayaan yang menimpa dirinya. Kejadian itu terjadi pada 28 Oktober 2020 di depan kantor DPD RI, Bali. Saat itu, AWK diduga dianiaya oleh beberapa orang saat dirinya berada di tengah massa demonstrasi yang mendatangi kantor DPD RI perwakilan Bali.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/