DENPASAR – Senator Shri I Gusti Ngurah Arya Wedakarna Mahendradatta Wedasteraputra Suyasa diadukan ke Badan Kehormatan (BK) DPD RI.
AWK dilaporkan oleh Forum Komunikasi (Forkom) Taksu Bali Dwipa yang terdiri dari 44 elemen organisasi di Bali secara resmi, Selasa (10/11) sekitar pukul 17.10 WIB.
Pelaporan itu melalui beberapa perwakilan yang datang langsung ke kantor BK DPD RI di Senayan, Jakarta.
Ada 4 orang utusan dari Forkom Taksu Bali ke Jakarta, pada Selasa (10/11) pagi kemarin, yakni dua orang perwakilan dari Forkom Taksu Bali selaku pelapor dan dua penasihat hukum dari Bali Metangi yang dikomandoi Agung Sanjaya.
Keempatnya ke Kantor BK DPD RI dan diterima oleh Anggota BK Muhammad Nuh. “Mereka melaporkan AWK atas dugaan
melanggar tata tertib dan kode etik DPD RI. Pelaporan itu buntut dari kegaduhan yang terjadi belakangan hingga saling lapor polisi,” beber Agung Sanjaya.
Ditegaskannya, kegaduhan yang terjadi, AWK patut diduga melakukan pelanggaran berat. AWK dilaporkan ke BK DPD RI karena diduga melanggar tugas pokok dan fungsinya selaku anggota DPD RI Komite I yang membidangi masalah hukum.
Namun, faktanya AWK malah membicarakan masalah agama yang merupakan bidang dari komite II DPD RI.
Celakanya dugaan pelanggaran Tupoksi itu malah menjadi kegaduhan di masyarakat. Akibatnya tidak ada ketenangan dan membelah masyarakat Bali akibat pro dan kontra dari pernyataan AWK.
Banyak hal yang mestinya tidak ditangani oleh AWK selaku DPD. Dugaan pelanggarannya justeru membuat gaduh di masyarakat.
“AWK ini melangkahi kewenangannya. AWK kemanan-mana kegiatannya selalu bawa nama lembaga DPD,” ungkap Agung Sanjaya.
Belakangan yang sedang memanas di masyarakat, lanjut Agung Sanjaya, adalah beberapa pernyataan AWK yang kontroversial.
Di salah satu sekolah di Tabanan di hadapan para siswa, AWK mengatakan boleh seks bebas asal pakai kondom.
Selain itu ada pula video darmawacana di salah satu pura di Tabanan yang diduga menistakan simbol-simbol agama Hindu.
“AWK itu kan Komite I yang membidangi masalah hukum. Untuk apa dia bicara agama dan seks. BK DPD RI harus melihat ini secara jernih.
Sebelumnya AWK ini buat gaduh di daerah lain. Seperti di Sumatera Utara dan Jawa Timur,” ungkap Agung Sanjaya.
Dokumen yang dibawa sebagai bukti untuk diserahkan ke BK adalah ungkap Agung Sanjaya ternyata tidak hanya soal pernyataan boleh seks bebas asal pakai kondom dan dugaan penodaan agama.
Tetapi ada sejumlah masalah lainnya. Pertama, dokumen dugaan penganiayaan terhadap ajudan. Dalam kasus tersebut AWK dilaporkan ke Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Bali.
Hingga saat ini kasus tersebut masih dalam proses kepolisian. Kedua, dokumen kegaduhan yang terjadi di Bugbug, Karangasem.
Kasus tersebut juga sebelumnya sempat dilaporkan ke BK DPD RI oleh tokoh masyarakat Bugbug. Ketiga, dokumen video AWK di SMK 2 Tabanan.
Di sekolah tersebut AWK menyatakan para siswa boleh seks bebas asal pakai kondom. Keempat, dokumen berupa video darmawancana di Pura Taman Kendal di Tabanan.
Dalam video itu AWK diduga melakukan penghinaan terhadap simbol agama Hindu. Dari sejumlah dugaan pelanggaran etik itu kami berharap BK DPD RI memberhentikan AWK dari anggota DPD RI. “Tupoksinya dia di Komisi I, tapi dia mengerjakan yang lain. Dia keluar dari tupoksinya tapi menimbulkan kegaduhan di masyarakat. Ini harus direspons serius oleh BK DPD RI,” ungkap Agung Sanjaya.
Terkait pelaporan itu, AWK belum bisa dimintai keterangannya. Saat dihubungi melalui pesan dan telepon WhatsApp tidak mendapatkan respons.
Namun, di instagram dengan nama @aryawedakarna, AWK membenarkan telah memberikan klarifikasi ke BK DPD RI.
“Senator Arya Wedakarna hari ini menerima panggilan klarifikasi di Badan Kehormatan ( BK ) di DPD RI. Sejumlah klarifikasi terkait dengan
penganiayaan AWK selaku Anggota B.65 saat demo anarkis, serta klarifikasi terkait potongan video yg sempat viral dan sebagainya.
AWK dalam kesempatan itu juga sempat meminta maaf kepada DPD RI atas kegaduhan yg disebabkan karena ulah oknum yg memotong video secara tidak bertanggungjawab.
Secara umum acara berjalan baik dan sesuai TATIB DPD RI dan secara prinsip BK berkomitmen menjaga kehormatan anggotanya.
Dalam sejarahnya AWK pernah menjadi anggota Badan Kehormatan (BK) mewakili Nusa Tenggara. Saat ini AWK adalah Wakil Ketua Pimpinan Kelompok DPD di MPR RI. Jayalah DPD RI,” tertanda admin. (