TABANAN – Koordinator Bidang Hukum dan Penanganan Pelanggaran Bawaslu Tabanan I Gede Putu Suarnata menyebut dugaan pelanggaran kampanye dengan mendukung salah satu paslon oleh kepala desa Munduk Temu, perangkat desa dan pegawai kontrak dilakukan di rumah aspirasi salah satu paslon.
Sejatinya, kata dia, laporan dugaan pelanggaran tersebut tidak ada masuk ke meja Bawaslu Tabanan. Namun ini ada unggahan di media sosial yang pihaknya temukan. Sehingga pihaknya tindak lanjuti. Apakah itu ada indikasi pelanggaran kampanye dan pelanggaran lainnya.
“Kami akan kaji, berikut pula dengan hasil-hasil bukti di lapangan, baru dilakukan pembahasan,” jelas Suarnata, yang dikonfirmasi Rabu (11/11).
Dia melanjutkan setelah pihaknya meminta keterangan dari yang bersangkutan. Hasilnya mereka sudah mengakui kehadiran di sana salah satu rumah paslon.
“Terkait dengan sanksi kita akan kaji dan mendalami terlebih dahulu baru selanjutkan akan kami lakukan pemanggilan kembali,” pungkasnya.
Sebelumnya, Bawaslu Tabanan memanggil perbekel Munduktemu dkk karena diduga ikut secara aktif mendukung Paslon Komang Sanjaya-Made Edy Wirawan (Jaya-Wira).