RadarBali.com – Sidang kasus dugaan korupsi dana bantuan sosial (bansos) fiktif Tahun Anggaran (TA) 2015 untu pembangunan Merajan Sri Arya Kresna Kepakisan di Banjar Anjingan,
Desa Pakraman Getakan, Kecamatan Banjarangkan, Klungkung senilai Rp 200 juta dengan terdakwa oknum anggota Fraksi Gerindra DPRD Klungkung,
I Wayan Kicen Adnyana, dan dua anaknya Ni Kadek Endang Astiti dan I Ketut Krisnia Adiputra, Rabu (25/10) memasuki tahap akhir
Mengagendakan pembacaan amar putusan, pada sidang dengan majelis hakim pimpinan I Wayan Sukanila, majelis hakim memvonis terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 4 bulan.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Meyer V. Simanjuntak dkk sebelumnya menuntut terdakwa Kicen dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 10 bulan (22 bulan) penjara.
Sedangkan, dua anaknya, terdakwa Ni Kadek Endang Astiti dan I Ketut Krisnia Adiputra, Majelis Hakim pimpinan Ni Made Sukereni memvonis keduanya dengan pidana penjara masing-masing selama 1 tahun penjara (12 bulan).
Selain hukuman fisik, para terdakwa juga dibebankan pidana denda masing-masing sebesar Rp 50 juta subsider 1 bulan kurungan.
Sesuai amar putusan, vonis bagi para terdakwa, karena hakim menilai perbuatan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah
melanggar Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang Nomor. 31 Tahun 1999 juncto Pasal 55 ayat (1) dan 56 ayat (1) KUHP, sebagaimana alternatif kedua prime.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa I Wayan Kicen Adnyana dengan pidana selama 1 tahun dan 4 bulan, terdakwa Ni Kadek Endang Astiti dan I Ketut Krisnia Adiputra
dengan pidana masing-masing 1 tahun dikurangi masa terdakwa menjalani penahanan sementara, serta pidana denda masing-masing sebesar Rp 50 juta dengan ketentuan,
apabila terdakwa tidak mampu membayar maka bisa diganti dengan hukuman pidana selama 1 bulan kurungan, “terang Hakim Ni Made Sukereni.
Atas vonis majelis hakim, terdakwa yang didampingi penasehat hukumnya, Bernadin langsung menyatakan menerima. Sedangkan JPU, atas putusan majelis hakim menyatakan pikir-pikir.