RadarBali.com – Tujuh unit mobil yang selama ini diperuntukkan bagi alat kelengkapan di DPRD Buleleng, ternyata belum dikembalikan.
Dari total 12 unit kendaraan inventaris untuk alat kelengkapan, baru lima unit saja yang sudah terparkir rapi di DPRD Buleleng.
Sejak Peraturan Bupati (Perbup) Buleleng Nomor 63 tahun 2017 yang mengatur hak keuangan dan administratif pimpinan dan keuangan anggota DPRD Buleleng terbit,
semestinya kendaraan yang digunakan oleh pimpinan alat kelengkapan dewan segera dikembalikan ke Sekretariat DPRD Buleleng.
Mengingat para anggota akan menerima tunjangan transportasi tak kurang dari Rp 10 juta. Hanya saja, dari 12 unit kendaraan operasional untuk alat kelengkapan dewan, baru lima unit saja yang kembali ke Sekretariat DPRD Buleleng.
Seharusnya ada 10 unit Toyota Kijang Innova dan 2 unit Toyota Vios yang sudah harus terparkir rapi di areal parkir DPRD.
Sekretaris DPRD Buleleng I Gede Wisnawa mengungkapkan, pihaknya sudah berupaya melakukan penarikan kendaraan dinas itu.
Sekretariat pun secara resmi telah bersurat ke seluruh anggota DPRD Buleleng – kecuali unsur pimpinan DPRD – dan memberitahukan bahwa kendaraan operasional akan ditarik.
“Sebenarnya semua sudah siap. Secara administrasi kami juga sudah berproses. Hari ini kami juga sudah konsultasi ke Bidang Aset, menanyakan mekanisme pengembaliannya bagaimana. Terutama soal penyerahan nanti,” kata Wisnawa.
Lantas, bagaimana nasib mobil yang belum kembali? Wisnawa menyatakan telah memberikan batas waktu hingga Senin (30/10) pekan depan. Alasannya, kini anggota DPRD Buleleng masih melakukan bimbingan teknis (bintek) ke Jakarta.
“Setelah datang, pasti kami ingatkan lagi. pokoknya batas pengembaliannya sebelum Galungan. Apalagi surat sudah kami layangkan,” tegasnya.