DENPASAR – Gelombang pencabutan subsidi bahan bakar minyak jenis premium (oktan 88) kembali berlanjut oleh pemerintah Joko Widodo. Kali ini, premium yang sudah tak bersubsidi, meski penentuan harganya ada pada pemerintah, akan dilenyapkan di pasaran Jawa, Madura dan Bali.
Khusus di Bali, dari 190-an SPBU, hanya akan ada 14 SPBU yang tetap menjual premium. Sisanya tidak akan menjual premium lagi. Hal ini berlaku mulai 1 Januari 2021 mendatang.
Dari 14 SPBU di Bali yang masih menjual premium hanya berada di tujuh kabupaten. Masing-masing kabupaten itu hanya dua SPBU. Yakni Buleleng, Jembrana, Tabanan, Badung, Klungkung, Bangli, dan Karangaseem.
Sedangkan Kota Denpasar dan Kabupaten Gianyar tidak akan ada lagi premium.
“Yang menyediakan premium ada di Badung ada 2 SPBU, Klungkung 2 SPBU, Bangli 2 SPBU, Buleleng 2 SPBU, Jembrana 2 SPBU, Karangasem 2 SPBU, dan Tabanan 2 SPBU,” kata Section Head Communication Pertamina MOR V Ahad Rahedi, Senin (16/11).
Dikatakan kebijakan penyaluran Premium merupakan kewenangan Pemerintah dan Pertamina akan menyalurkan selama masih ada penugasan. Sampai saat ini, Pertamina masih menyalurkan/mendistribusikan Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP).
Pertamina terus mengedukasi konsumen untuk menggunakan BBM ramah lingkungan dan BBM yang lebih berkualitas. BBM dengan RON lebih tinggi akan berdampak positif untuk mesin kendaraan dan udara yang lebih bersih.
Selain edukasi, Pertamina juga memberikan stimulus berupa promo-promo BBM kepada konsumen agar tergerak untuk mencoba BBM dengan kualitas lebih baik dan merasakan dampaknya ke mesin kendaraan, antara lain melalui Program Langit Biru.
Sekadar diketahui, tahun 2014 lalu, setelah dilantik sebagai Presiden, Jokowi mengambil kebijakan menghapus subsidi bahan bakar minyak. Untuk premium subsidinya dihapus total, dan solar tetap disubsidi Rp1000 per liter. Kebijakan ini untuk mengurangi beban subsidi.
Meski subsidi premium telah dihapus, namun harga premium tetap menjadi kewenangan pemerintah. Untuk menaikkan atau menurunkan. Sedangkan Pertamina tidak bisa mengutak-atik harga premium. Hanya diberikan tugas pembantuan dalam penyalurannya. Sedangkan untuk produk BBM lain, yakni untuk Pertalite maupun Pertamax, Pertamina bebas menentukan harga sendiri, mengikuti harga pasar.
Dengan dihapuskannya premium di sebagian besar SPBU, maka pilihan masyarakat hanya pada jenis Pertalite, Pertamax dan di atasnya. Itu artinya, harga BBM yang dibeli masyarakat sudah mengikuti harga pasar, tanpa campur tangan pemerintah lagi.