29.3 C
Jakarta
22 November 2024, 10:14 AM WIB

Pertanyakan Logika JPU, Sugeng Minta Hukum Jangan Dibelak-belokan

DENPASAR – Kuasa hukum terdakwa kasus ujaran kebencian I Gede Aryastina alias JRX SID, I Wayan “Gendo” Suardana dkk membalikkan pertimbangan yuridis yang telah disampaikan JPU dalam sidang replik pekan lalu.

Dalam duplik setebal 43 halaman itu, Gendo dkk kembali mempertanyakan logika hukum yang dipakai JPU.

Selain itu, Gendo juga menyoal kemampuan Wahyu Aji Wibowo sebagai ahli Bahasa Indonesia yang digunakan JPU. Latar belakang Pendidikan formal Wahyu adalah sastra Inggris, bukan pendidikan bahasa Indonesia.

Wahyu juga memberikan keterangan berbeda yang cukup signifikan antara keterangan dalam BAP penyidik  dan  jawaban  ahli  atas  pertanyaan JPU, serta keterangan  ahli sebagai  jawaban  dari  pertanyaan penasihat hukum.

“Ahli telah  membantah  pendapatnya  sendiri di depan sidang saat  menjawab  pertanyaan kami,” tandas Gendo.

Setelahnya JPU dan ahli tidak  menegaskan  pernyataannya kembali sesuai dengan BAP penyidik. Secara logika, lanjut Gendo, ahli Bahasa telah mengakui bahwa yang  digunakan  adalah  keterangan atas jawaban penasihat hukum.

Namun, JPU bersikeras jawaban ahli yang  digunakan  adalah  jawaban  sesuai  pertanyaan JPU. Gendo meminta hakim mengesampingkan seluruh keterangan ahli bahasa

dan tidak digunakan sebagai pertimbangan  hukum, karena keterangan ahli banyak  mengandung  kontradiksi. “Keterangan ahli bahasa adalah jantung pembuktian perkara aquo,” tukasnya.

Berdasar argumentasi yuridis tersebut, Gendo meminta hakim menerima pledoi dan duplik serta menolak keseluruhan dalil-dalil JPU.

Selanjutnya tim pengacara meminta hakim menyatakan JRX tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pasal 28 Ayat (2) juncto Pasal 45A ayat (2) UU ITE juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

“Meminta majelis hakim membebaskan terdakwa dari dakwaan dan tuntutan JPU. Membebaskan terakwa dari tahanan, dan mengembalikan nama baik, harkat, dan martabat terdakwa,” pintanya.

Sementara itu, anggota penasihat hukum JRX SID, Teguh Sugeng Santoso melalui duplik ini ingin memperlihatkan hukum itu jangan dibelak-belokan.

“Jangan mau menghukum orang dengan mencari pembenaran, karena sejak semula saya katakan, pencari keadilan itu membutuhkan presisi,” tuturnya.

Lebih lanjut dijelaskan Sugeng, perkara ini menitik beratkan pembuktiannya pada keterangan ahli. Ketika dua ahli sudah menyatakan sesuatu yang baik untuk JRX, semestinya JRX bebas.

“Kami mengharapkan putusan bebas untuk JRX,” pungkasnya. 

DENPASAR – Kuasa hukum terdakwa kasus ujaran kebencian I Gede Aryastina alias JRX SID, I Wayan “Gendo” Suardana dkk membalikkan pertimbangan yuridis yang telah disampaikan JPU dalam sidang replik pekan lalu.

Dalam duplik setebal 43 halaman itu, Gendo dkk kembali mempertanyakan logika hukum yang dipakai JPU.

Selain itu, Gendo juga menyoal kemampuan Wahyu Aji Wibowo sebagai ahli Bahasa Indonesia yang digunakan JPU. Latar belakang Pendidikan formal Wahyu adalah sastra Inggris, bukan pendidikan bahasa Indonesia.

Wahyu juga memberikan keterangan berbeda yang cukup signifikan antara keterangan dalam BAP penyidik  dan  jawaban  ahli  atas  pertanyaan JPU, serta keterangan  ahli sebagai  jawaban  dari  pertanyaan penasihat hukum.

“Ahli telah  membantah  pendapatnya  sendiri di depan sidang saat  menjawab  pertanyaan kami,” tandas Gendo.

Setelahnya JPU dan ahli tidak  menegaskan  pernyataannya kembali sesuai dengan BAP penyidik. Secara logika, lanjut Gendo, ahli Bahasa telah mengakui bahwa yang  digunakan  adalah  keterangan atas jawaban penasihat hukum.

Namun, JPU bersikeras jawaban ahli yang  digunakan  adalah  jawaban  sesuai  pertanyaan JPU. Gendo meminta hakim mengesampingkan seluruh keterangan ahli bahasa

dan tidak digunakan sebagai pertimbangan  hukum, karena keterangan ahli banyak  mengandung  kontradiksi. “Keterangan ahli bahasa adalah jantung pembuktian perkara aquo,” tukasnya.

Berdasar argumentasi yuridis tersebut, Gendo meminta hakim menerima pledoi dan duplik serta menolak keseluruhan dalil-dalil JPU.

Selanjutnya tim pengacara meminta hakim menyatakan JRX tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pasal 28 Ayat (2) juncto Pasal 45A ayat (2) UU ITE juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

“Meminta majelis hakim membebaskan terdakwa dari dakwaan dan tuntutan JPU. Membebaskan terakwa dari tahanan, dan mengembalikan nama baik, harkat, dan martabat terdakwa,” pintanya.

Sementara itu, anggota penasihat hukum JRX SID, Teguh Sugeng Santoso melalui duplik ini ingin memperlihatkan hukum itu jangan dibelak-belokan.

“Jangan mau menghukum orang dengan mencari pembenaran, karena sejak semula saya katakan, pencari keadilan itu membutuhkan presisi,” tuturnya.

Lebih lanjut dijelaskan Sugeng, perkara ini menitik beratkan pembuktiannya pada keterangan ahli. Ketika dua ahli sudah menyatakan sesuatu yang baik untuk JRX, semestinya JRX bebas.

“Kami mengharapkan putusan bebas untuk JRX,” pungkasnya. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/