RadarBali.com – Para sopir angkutan umum dan taksi yang tergabung dalam Aliansi Transport Bali (Alstar-B), kembali berunjuk rasa.
Mereka mendatangi Kantor Gubernur Bali, kemarin (25/10) siang. Aspirasi yang mereka suarakan tidak jauh beda dengan di daerah lain, yakni
menuntut adanya penyamarataan tarif batas bawah antara angkutan sewa umum (konvensional) dan angkutan sewa khusus (online).
Tarif batas bawah taksi konvensional Rp 6.500, sementara angkutan online Rp 3.500. Hal itu dinilai merugikan taksi konvensional karena tidak seimbang.
Tarif batas bawah yang mahal dikhawatirkan membuat konsumen perlahan meninggalkan taksi konvensional.
Kepala Dinas Perhubungan Pemprov Bali, IGA Ngurah Sudarsana, mengaku sudah berusaha memerjuangkan tuntutan para sopir taksi konvensional ke Jakarta.
“Kami sudah memerjuangkan ke pemerintah pusat tarif bawah Rp 6.500. Tapi, diputuskan angka Rp 3.500. Saya tidak bisa menaikkan, saya tidak mampu, ini negara Indonesia. Aturan sudah diputuskan pusat,” jelas Sudarsana.
Ditegaskan, sesuai aturan menteri perhubungan adalah sebuah keniscayaan. “Ini (angkutan online) tidak bisa ditolak dan harus diterima.
Kami berupaya melayani teman-teman baik online dan konvensioanal. Kita negara kesatuan, semua aturan sama seluruh Indonesia tidak ada pengecualian tarif batas bawah,” tegasnya.
Terkait masalah kuota, Sudarsana juga menjadi kebijakan pemerintah pusat. Pemerintah daerah hanya melakukan kontrol izin dan penertiban yang dilaksanakan dua kali dalam seminggu.
Berdasar Permenhub No 26/2017, izin angkutan sewa khusus (online) mengurus di daerah. Sedangkan izin sewa angkutan umum (konvensional) di pusat.
Pada 2017 ini, kuota angkutan sewa di bali sebanyak 20.085 unit. Angkutan yang sudah mengajukan izin angkutan sewa sebanyak 12.500.
Artinya masih ada sisa 7.500 untuk kembali mengajukan izin sewa baik khusus dan umum