33.4 C
Jakarta
18 Oktober 2024, 12:02 PM WIB

Diganjar 6 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 M, Sarjana Ekonomi Semringah

DENPASAR – Meski hanya mendapat karting alias pengurangan hukuman hanya setahun, terdakwa I Komang Hadi Maha Putra cukup puas.

Pria 35 tahun itu langsung semringah saat hakim Angeliky Handajani Day bertanya tentang putusan enam tahun penjara.

Pria bergelar sarjana ekonomi itu gerak cepat alias gercep. “Saya menerima, Yang Mulia,” ujar Putra, penuh semangat. Hakim menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) UU Narkotika. 

Selain dihukum penjara, majelis hakim juga mewajibkan pria yang tinggal di Sanur, Denpasar Selatan itu membayar pidana denda sebesar Rp 1 miliar.

“Jika tidak bisa membayar denda diganti dua bulan penjara,” tegas hakim Angeliky. Merespons putusan hakim, JPU Yuli Peladiyanti dari Kejari Denpasar juga menyatakan menerima.

Dengan demikian perkara ini inkracht. Pada sidang sebelumnya, Jaksa Yuli menuntut supaya majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 7 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan penjara. 

Terdakwa mulai berkecimpung di dunia narkoba sejak 4 Agustus 2020, ketika bertemu dengan saksi I Kadek Agus Mahardika (terdakwa dalam berkas terpisah) di Gudang Jalan Tukad Anyar, Sanur.

Saat itu, saksi Agus meminta terdakwa dibelikan paket sabu seharga Rp 1.350.000 untuk dipakai bersama-sama. 

Lalu, terdakwa kemudian menghubungi Faris (DPO) melalui telepon untuk memesan sabu sesuai permintaan saksi Agus.

Saat bersamaan, terdakwa juga dihubungi oleh saksi I Putu Eka Juniarta Yunadi (terdakwa berkas terpisah) juga minta dibelikan paket sabu seharga Rp 5.750.000 untuk dipakai bersama nantinya. 

Terdakwa dihubungi oleh Faris via WhatsApp (WA) untuk mengambil peket sabu yang di pesannya di Jalan Tukad Citarum, Renon, Denpasar. Terdakwa pun langsung menuju lokasi sesuai foto yang dikirim Faris. 

Pergerakan terdakwa rupanya sudah terendus oleh petugas kepolisian dari Polresta Denpasar. Begitu tiba di lokasi, terdakwa pun langsung diciduk. Berat keseluruhan sabu yang dibawa terdakwa 5,57 gram netto. 

DENPASAR – Meski hanya mendapat karting alias pengurangan hukuman hanya setahun, terdakwa I Komang Hadi Maha Putra cukup puas.

Pria 35 tahun itu langsung semringah saat hakim Angeliky Handajani Day bertanya tentang putusan enam tahun penjara.

Pria bergelar sarjana ekonomi itu gerak cepat alias gercep. “Saya menerima, Yang Mulia,” ujar Putra, penuh semangat. Hakim menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) UU Narkotika. 

Selain dihukum penjara, majelis hakim juga mewajibkan pria yang tinggal di Sanur, Denpasar Selatan itu membayar pidana denda sebesar Rp 1 miliar.

“Jika tidak bisa membayar denda diganti dua bulan penjara,” tegas hakim Angeliky. Merespons putusan hakim, JPU Yuli Peladiyanti dari Kejari Denpasar juga menyatakan menerima.

Dengan demikian perkara ini inkracht. Pada sidang sebelumnya, Jaksa Yuli menuntut supaya majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 7 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan penjara. 

Terdakwa mulai berkecimpung di dunia narkoba sejak 4 Agustus 2020, ketika bertemu dengan saksi I Kadek Agus Mahardika (terdakwa dalam berkas terpisah) di Gudang Jalan Tukad Anyar, Sanur.

Saat itu, saksi Agus meminta terdakwa dibelikan paket sabu seharga Rp 1.350.000 untuk dipakai bersama-sama. 

Lalu, terdakwa kemudian menghubungi Faris (DPO) melalui telepon untuk memesan sabu sesuai permintaan saksi Agus.

Saat bersamaan, terdakwa juga dihubungi oleh saksi I Putu Eka Juniarta Yunadi (terdakwa berkas terpisah) juga minta dibelikan paket sabu seharga Rp 5.750.000 untuk dipakai bersama nantinya. 

Terdakwa dihubungi oleh Faris via WhatsApp (WA) untuk mengambil peket sabu yang di pesannya di Jalan Tukad Citarum, Renon, Denpasar. Terdakwa pun langsung menuju lokasi sesuai foto yang dikirim Faris. 

Pergerakan terdakwa rupanya sudah terendus oleh petugas kepolisian dari Polresta Denpasar. Begitu tiba di lokasi, terdakwa pun langsung diciduk. Berat keseluruhan sabu yang dibawa terdakwa 5,57 gram netto. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/